Dirjen KI Bahas Finalisasi Target Kinerja DJKI 2025

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Pembahasan Finalisasi Usulan Target Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) untuk tahun 2025. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan pentingnya penyelarasan target kinerja antara pusat dan wilayah untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dapat terwujud secara optimal di seluruh Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa target yang disusun tidak hanya ambisius, tetapi juga realistis untuk mendukung pembangunan berbasis kekayaan intelektual,” ujar Razilu dalam kesempatannya memimpin rapat di kantor DJKI, Kamis 23 Januari 2025.

Rapat tersebut mengkaji capaian sebelumnya dan menetapkan beberapa fokus utama. Di antaranya adalah penetapan Indeks Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dengan target 3,1 dan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 3,36 pada tahun 2025. Selain itu, penyelesaian aduan pelanggaran dan peningkatan pemahaman dan permohonan KI juga menjadi prioritas.

Melalui rapat tersebut, masing-masing perwakilan direktorat menyampaikan beberapa pendapat, termasuk perlunya optimalisasi sumber daya manusia dan tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan dan penegakan hukum terkait kekayaan intelektual. Razilu merespon dengan menegaskan pentingnya bimbingan teknis dan sosialisasi yang lebih intensif di wilayah.

Razilu berharap, dengan sinergi yang baik antarunit kerja, seluruh target dapat tercapai sesuai rencana. “Dengan kerjasama yang kuat antara pusat dan wilayah, program ini akan membawa perubahan signifikan dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia,” tutup Razilu.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Jangan Abaikan Notifikasi, Permohonan Desain Bisa Gugur

Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.

Kamis, 29 Januari 2026

Dirjen KI Luncurkan Aplikasi SIGITA

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.

Rabu, 28 Januari 2026

Perubahan Data Desain Industri ini Caranya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.

Rabu, 28 Januari 2026

Selengkapnya