Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Pembahasan Finalisasi Usulan Target Kinerja Program Kekayaan Intelektual (KI) untuk tahun 2025. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan pentingnya penyelarasan target kinerja antara pusat dan wilayah untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual (KI) dapat terwujud secara optimal di seluruh Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa target yang disusun tidak hanya ambisius, tetapi juga realistis untuk mendukung pembangunan berbasis kekayaan intelektual,” ujar Razilu dalam kesempatannya memimpin rapat di kantor DJKI, Kamis 23 Januari 2025.
Rapat tersebut mengkaji capaian sebelumnya dan menetapkan beberapa fokus utama. Di antaranya adalah penetapan Indeks Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dengan target 3,1 dan Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 3,36 pada tahun 2025. Selain itu, penyelesaian aduan pelanggaran dan peningkatan pemahaman dan permohonan KI juga menjadi prioritas.
Melalui rapat tersebut, masing-masing perwakilan direktorat menyampaikan beberapa pendapat, termasuk perlunya optimalisasi sumber daya manusia dan tantangan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya pelindungan dan penegakan hukum terkait kekayaan intelektual. Razilu merespon dengan menegaskan pentingnya bimbingan teknis dan sosialisasi yang lebih intensif di wilayah.
Razilu berharap, dengan sinergi yang baik antarunit kerja, seluruh target dapat tercapai sesuai rencana. “Dengan kerjasama yang kuat antara pusat dan wilayah, program ini akan membawa perubahan signifikan dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia,” tutup Razilu.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026