Dirjen KI Arahkan Analis Hukum Perkuat Regulasi

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026. 

Guna mempercepat penyusunan dan penyesuaian peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas DJKI. Dalam arahannya, Hermansyah menegaskan bahwa organisasi pemerintah hanya dapat bergerak secara sah apabila didukung oleh regulasi yang memadai. Ia menyebutkan, DJKI saat ini memiliki sedikitnya 27 regulasi prioritas, mulai dari peraturan menteri hingga peraturan pemerintah, yang perlu segera disusun maupun direvisi untuk menjawab kebutuhan ekosistem KI nasional.

“Organisasi tidak bisa berjalan tanpa dasar hukum. Kita bekerja by law. Tanpa regulasi yang kuat, setiap tindakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Karena itu, penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendasar DJKI,” tegas Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan, keterlibatan analis hukum dalam fungsi perancangan peraturan telah memiliki landasan normatif yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya. Dengan jumlah perancang yang terbatas, pelibatan analis hukum dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan kerja organisasi.

“Secara substansi, analis hukum sudah memiliki kapasitas. Tinggal penguatan pada aspek legal drafting. Wording dalam peraturan bisa dipelajari, dan itu akan meningkatkan kompetensi secara signifikan,” ujar Hermansyah.

Ia juga menekankan bahwa penugasan tersebut merupakan tugas tambahan yang bersifat strategis dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas utama masing-masing pegawai. Menurutnya, disiplin organisasi tetap harus dijaga agar seluruh fungsi DJKI berjalan seimbang dan efektif.

Sebagai tindak lanjut, DJKI menyepakati pelaksanaan pelatihan teknis penyusunan regulasi bagi analis hukum selama lima hari yang akan dilaksanakan secara bertahap (batch) di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM). Skema ini dirancang agar tidak mengganggu layanan dan fungsi unit teknis, sekaligus memastikan proses transfer pengetahuan berjalan optimal.

Hermansyah berharap, melalui klasterisasi regulasi berdasarkan substansi dan supervisi perancang, sebagian besar regulasi prioritas dapat diselesaikan pada semester pertama tahun ini. “Ini momentum belajar dan bekerja bersama. Saya minta keikhlasan dan komitmen teman-teman untuk memperkuat DJKI dan ekosistem kekayaan intelektual nasional,” tutupnya.

Kegiatan arahan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi, serta Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Andriensjah.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadirkan Booth Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual di Inacraft 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali berpartisipasi dalam ajang The 26 Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2026 dengan menghadirkan booth layanan konsultasi kekayaan intelektual di Jakarta Convention Center. Kehadiran booth tersebut menjadi upaya DJKI untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan perajin yang memiliki potensi karya kreatif.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Imbau Pengrajin Lindungi Karya di Inacraft 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengimbau para pengrajin dan pelaku usaha kriya, khususnya yang berpartisipasi dalam Inacraft 2026 untuk segera melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Menurutnya, karya kerajinan yang tidak dilindungi berpotensi besar mengalami pembajakan dan pemalsuan.

Rabu, 4 Februari 2026

Gotong Royong Merek Kolektif, Senjata Produk Desa Tembus Ekspor

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya