Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kemenkumham yang dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2022 s.d. 2 November 2022 di Hotel Anvaya Beach Resort, Bali.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto menyampaikan, salah satu target kerja DJKI adalah Kawasan Karya Cipta (KKC) 2024. Program yang mencakup keunikan warisan budaya tradisional di suatu wilayah ini berpotensi untuk dikembangkankan menjadi ciptaan yang khas dari wilayah tersebut.
Dalam mewujudkan KKC pada tahun 2024 ini perlu adanya dukungan dari Kantor Wilayah (Kanwil) untuk dapat mengidentifikasi karakteristik dan potensi budaya di masing-masing wilayah.
“Tentunya para pemerintah daerah harus melakukan observasi untuk mengetahui keunikan dari warisan budaya di setiap wilayah,” kata Anggoro.
Kawasan Karya Cipta atau KKC 2024 ini memiliki tujuan bagi DJKI khususnya Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri untuk dapat mempunyai peta Kawasan Karya Cipta dengan satu wilayah, satu Kawasan Karya Cipta. Dari peta tersebut DJKI dapat melakukan Diseminasi Kekayaan Intelektual Advance.
“Hal ini bertujuan agar DJKI mempunyai peta kawasan khusus karya cipta agar di tahun 2024 dapat ditentukan wilayahnya, sehingga di tahun 2023 kita berfokus pada penggalian data dan identifikasi wilayah yang berpotensi,” jelasnya.
Indonesia memiliki sekian banyak lagu-lagu daerah yang berbasis pada warisan budaya tradisional. Lagu-lagu daerah dari setiap wilayah perlu dibuat pemetaan oleh Kanwil dari masing-masing wilayah. Oleh karena itu, Anggoro menegaskan pentingnya memasukkan data lagu-lagu daerah pada Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) untuk mencegah pengakuan dari wilayah lain.
“Dengan dicatatkan lagu-lagu daerah di PDLM maka tentunya akan aman terlindungi dan dalam jangka panjang data - datanya dapat dimanfaatkan untuk melakukan penarikan royalti,” kata Anggoro.
Selain itu, Anggoro juga mengatakan dalam menanggapi banyaknya kasus plagiasi yang terjadi belakangan ini, disebabkan oleh perkembangan teknologi blokchain mengakibatkan penyimpanan data kini sudah tidak terpusat. Maka, Anggoro menyampaikan tahun 2023 Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memiliki tematik tersendiri.
“Tentunya kita sudah menyiapkan tematik khusus dalam menyambut tahun 2023 yaitu Transormasi Digital Pada Karya Seni Rupa dengan tujuan untuk memanfaatkan teknologi sebagai media pelindungan hak cipta,” jelasnya. (RR/ZAH)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum Republik Indonesia membuka rangkaian kegiatan ASEAN IP Office Leaders Retreat di Padma Resort Legian Bali, pada hari Minggu 5 April 2026. Kegiatan ini menjadi forum awal sebelum pertemuan utama Asean Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang akan diikuti seluruh delegasi kawasan ASEAN.
Minggu, 5 April 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.
Kamis, 2 April 2026
Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.
Rabu, 1 April 2026
Minggu, 5 April 2026
Kamis, 2 April 2026
Rabu, 1 April 2026