Direktur Anom Wibowo Kaji Hubungan Status Priority Watch List dengan Minat Investasi Asing ke Indonesia

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menyampaikan hasil kajiannya terkait dampak status Priority Watch List Indonesia pada Special 301 Report tentang fasilitas Generalized System of Preference dari Amerika Serikat terhadap minat investasi dan minat ekspor di Indonesia. Kajian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan Grounded Theory type dengan teknik coding dan analisis literatur sistematis.

“Dari hasil kajian, terlihat dampak status Priority Watch List (PWL) Indonesia terhadap aspek investasi sangat besar. Hal ini dapat dilihat dari munculnya PWL, Foreign Direct Investment (FDI) Inflow dan Investor Perception nodes dengan tingkat keterkaitan yang sangat tinggi,” paparnya di Ruang Auditorium Gedung S Kampus A Universitas Trisakti, Jakarta Barat pada 6 Desember 2023.

Anom melanjutkan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan meneliti bagaimana pendapat pemangku kepentingan tentang pentingnya status Priority Watch List Indonesia pada special 301 report tentang fasilitas generalized system of preference dari Amerika Serikat.

“Banyak orang yang menganggap ini tidak penting tetapi bagaimana kita bisa berkontribusi dan ikut dalam kancah internasional jika kita tidak mengikuti peraturan dunia? ” ucapnya.

Dari penelitian ini, Anom menemukan bahwa para pemangku kepentingan cenderung memiliki kesamaan pandangan dalam hal aspek yang penting, khususnya pada perlunya koordinasi dari setiap pemangku kepentingan. Secara teoretis hal ini mengimplikasikan bahwa kolaborasi yang kuat dari setiap pemangku kepentingan (regulator, operator, akademisi, asosiasi, bahkan masyarakat) akan membantu mendorong penanganan masalah status Priority Watch List Indonesia

“Penelitian ini juga dilakukan demi menganalisis dan menelaah implementasi strategi yang dilakukan oleh DJKI terkait status Priority Watch List Indonesia,” tambahnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui DJKI dan pemangku kepentingan lainnya telah mengadakan beberapa kegiatan untuk menangani masalah PWL Indonesia, seperti upaya peningkatan kesadaran masyarakat, penyidikan dan penuntutan, penegahan produk, upaya persuasif di lokapasar agar mendaftarkan HKI, yang berimplikasi pada pembentukan hak kekayaan intelektual. Tim kekayaan intelektual yang kuat, memiliki pandangan internasional, dan dapat berkomunikasi dengan pemerintah asing akan membuka mata dunia akan keseriusan pemerintah Indonesia sehingga kelak Indonesia akan dikeluarkan dari PWL.

Penelitian ini juga telah menganalisis and meneliti peranan perdagangan melalui platform elektronik terhadap Priority Watch List Indonesia pada special 301 report tentang fasilitas generalized system of preference. Anom menemukan bahwa perdagangan melalui platform elektronik di Indonesia harus menyadari pentingnya melindungi (melalui teknologi yang digunakan) produk yang dijual di platform mereka, jika tidak ingin ditinggalkan oleh konsumen dan investor. Para pelaku usaha juga harus menjaga dan mendukung produk asli Indonesia dan produk penunjang industri strategis dalam setiap aktivitasnya.

Sebagai rekomendasi, Anom menyatakan perlunya sinergitas yang kuat antar pemangku kepentingan dalam menangani isu PWL melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan/ketersediaan teknologi, administrasi yang bersih dan jelas, dan peningkatan kesadaran masyarakat.

“Karena status PWL memiliki dampak yang sangat besar terhadap investasi dan ekspor, maka direkomendasikan untuk menurunkan peringkat PWL dengan cara meningkatkan pelindungan hak kekayaan intelektual dan daya saing produk ekspor Indonesia,” ungkap Anom. 

Dengan penelitian ini, Anom Wibowo resmi mendapatkan gelar doktor dengan nilai cumlaude dari Universitas Trisakti dari promosi doktor ilmu ekonomi konsentrasi kebijakan publik. Anom berharap hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan yang terlibat dalam sistem kekayaan intelektual.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya