Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Terima Kunjungan AINAKI

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menerima kunjungan dari Asosiasi Industri Animasi Indonesia (AINAKI)  bertempat di Ruang Rapat Direktur HCDI lt. 7, Gd. Kekayaan Intelektual Jakarta pada Hari Kamis, 03 Juli 2020. Pertemuan ini membahas mengenai potensi industri animasi di Indonesia yang saat-saat ini sedang menggeliat perkembangannya. Potensi tersebut bisa dilihat dari banyaknya kreator / animator, tumbuhnya production house,  sampai industri besar yang bergerak dibidang Animasi yang mampu sebagai pendorong per-ekonomian di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agustinus Pardede, S.H mengatakan animasi merupakan salah satu bentuk ciptaan yang dilindungi olehj hak cipta. Agustinus menyatakan bahwa hak cipta sebenarnya didapatkan secara otomatis ketika karya cipta tersebut pertama kali dipublikasikan, namun sebaiknya juga dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. “Jangan sampai ketika sudah dibajak, kreator baru panik untuk mencatatkan karyanya”, tambahnya.

Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK HCDI Agung Damarsasongko, S.H., M.H. menambahkan bahwa produksi animasi melibatkan banyak kreator baik animator, script writer, character designer, musisi, dll. sehingga perjanjian kerja yang baik dan jelas juga penting sebelum mencatatkan hak cipta animasi tersebut. Sehingga tidak timbul masalah atau konflik di kemudian hari.

Sosialisasi tentang kekayaan intelektual sangat diperlukan oleh para pegiat animasi saat ini. Hal ini dikarenakan masih banyak yang belum paham mengenai pentingnya pelindungan hak cipta dan bagaimana prosedur pencatatan hak cipta khususnya di bidang animasi.

DJKI menyambut baik pertemuan ini dan mendorong para animator maupun studio animasi untuk dapat mencatatkan hak cipta atas animasinya. Ke depan DJKI dan AINAKI berencana mengadakan sosialisasi lanjutan secara daring kepada para animator di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasubdit Pelayanan Hukum dan LMK, Agung Damarsasongko, S.H., M.H.; Kasubdit Permohonan dan Publikasi HCDI Ir. Polman Marpaung, M.Si.; Kasubdit Sertifikasi dan Dokumentasi, Nurbaya S.H., M.Si.; Pemeriksa Desain Industri, Krissantyo, S.T., M.Si., LL.M.; dan perwakilan dari AINAKI yang dihadiri oleh Ardian Elkana, Ehwan Deputi Kerjasama, dan  Steve Wantania.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya