Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Lakukan Validasi Database untuk 19.000 Data Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri

Jakarta – Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri mengadakan rapat internal secara virtual melalui aplikasi zoom pada Hari Selasa (24/08/21). Rapat ini membahas proses validasi database untuk 19.000 data permohonan hak cipta dan desain industri  dari tahun 2011 – 2019. Untuk melakukan proses validasi ini, Direktorat HCDI membentuk tim yang melibatkan seluruh pegawai Direktorat HCDI.

Syarifuddin, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri mengajak para anggota tim untuk bekerja keras dan saling berkoordinasi untuk melakukan validasi data, baik data fisik maupun digital.

“Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri sudah berkoordinasi dengan Direktorat Teknologi Informasi K.I., nantinya data-data yang sudah terverifikasi dan sinkron ini akan dimasukkan ke aplikasi e-hak cipta dan IPROLINE desain industri agar databasenya semakin valid”, tambah Syarifuddin.

Anton E. Wardhana, Kasubdit Pemeriksaan Desain Industri berharap para anggota tim dapat bekerja dengan teliti dan sesuai target, sehingga setelah proses validasi ini, tidak terjadi masalah terkait data-data permohonan dalam database DJKI di kemudian hari.

Selama masa PPKM ini, DJKI menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home). Meskipun di rumah, setiap pimpinan tinggi beserta seluruh ASN DJKI tetap rutin mengadakan koordinasi dan memastikan pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Renstra Kemenkum 2025–2029 Dukung Pengembangan Ekosistem Kekayaan Intelektual Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan visi dan misi kementerian yang dipimpinnya harus disesuaikan dengan rencana pembangunan Indonesia Emas 2045. Salah satu upayanya adalah berkomitmen mendukung pengembangan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional melalui penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. 

Selasa, 29 April 2025

Selengkapnya