Demi Percepat Layanan, DJKI Gelar Konsinyering Pemeriksa KI

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Konsinyering Penghitungan Angka Kredit Pemeriksa Paten, Merek, dan Desain Industri guna meningkatkan percepatan proses penyelesaian permohonan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual (KI).

DJKI sebagai unsur pelaksana pelayanan publik di bidang KI berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam memberikan kepastian hukum dengan target menjadi kantor KI terbaik di dunia.

Dalam sambutan Direktur Jenderal KI, Freddy Harris yang disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti mengatakan bahwa guna mewujudkan peningkatan percepatan proses penyelesaian permohonan KI, diperlukan langkah-langkah srategis, seperti pemangkasan bisnis proses, sumber daya manusia yang ada perlu didorong agar bekerja lebih produktif dan bekerja secara professional.

“Semakin cepat proses penyelesaian permohonan akan berdampak pada meningkatnya jumlah permohonan, dan akan berdampak pada meningkatnya jumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diterima, sehingga secara signifikan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa,” ujar Dede dalam sambutannya di Hotel Horison Ultima Bhuvana Bogor, Rabu (27/01/21).

Menurutnya, proses pemeriksaan menjadi sangat penting karena cepat dan lambatnya proses pemeriksaan tergantung pada cepat lambatnya pemeriksaan pada jabatan fungsional Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek dan Pemeriksa Desain Industri dalam memberikan keputusan substantif.

“Terlebih lagi di saat pandemi seperti ini, PNBP DJKI justru meningkat. Ini juga adalah hasil dari kerja keras para pemeriksa,” sambungnya.

Sebagai instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri, DJKI Kemenkumham dalam kesempatan ini membentuk Tim Penilai untuk menilai usul penetapan angka kredit bagi Pemeriksa Paten, Merek dan Desain Industri.

“Penilaian dan penetapan angka kredit ini dilakukan per enam bulan sekali atau satu semester dan pada penghitungan angka kredit tahun ini, semua berkas yang dibutuhkan sudah dalam bentuk digital, saya pribadi sangat mengapresiasi hal itu," ungkap Dede.


Angka kredit sendiri adalah nilai dari tiap butir-butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh JFT sebagai salah satu syarat pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat.

Sebagai informasi, konsiyering kali ini dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Biro Kepegawaian Kemenkumham dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta para pejabat fungsional pemeriksa.


LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya