Demi Menjadi Kantor KI Berkelas Dunia, DJKI Sosialiasikan Sistem Reward and Punishment Pegawai

Bekasi - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ingin membentuk Pegawai Negeri Sipil yang BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Menurut Sekretaris DJKI Sucipto hal tersebut merupakan modal untuk menjadikan DJKI sebagai Kantor KI berkelas dunia. 

“Ketika tim kita mengalami masalah kedisiplinan maka pertama diselesaikan dengan atasan. Tidak langsung disodorkan ke Bagian Kepegawaian untuk hukuman disiplin karena pimpinan wajib memberikan pembinaan,” ujar Koordinator Kepegawaian Cumarya membacakan sambutan Sucipto dalam kegiatan Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administratif yang dilaksanakan di Aston Hotel, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 7 Februari 2023.

Cumarya berharap konsinyering ini dapat memperjelas sistem pemberian penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki loyalitas, kejujuran, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam berkinerja, meningkatkan kompetensi dan profesionalisme. Dia berharap PNS menjadi lebih termotivasi lagi dalam memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat. 

Sebaliknya, dia juga berharap para pegawai juga menjadi lebih memahami larangan sebagai PNS sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Baginya, aparatur sipil negara haruslah disiplin dan menjadi panutan bagi warga negara lainnya. 

“Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin,” lanjut Cumarya.

Sebagai informasi, DJKI akan menerapkan ISO 9001:2015 terkait standar mutu pelayanan, utamanya untuk pelayanan publik pada 2023. Standar ini selaras dengan tujuan DJKI untuk menjadi Kantor KI Berkelas Dunia pada 2024. (kad/ver)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya