Demi Beri Kepastian Hukum Pelindungan Paten di Indonesia, Pemerintah Revisi UU Paten

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten di Hotel Alana Sentul, Bogor (5/4/2021).

Kegiatan ini diselengggarakan atas inisiasi DJKI dalam rangka pendalaman sistem pelindungan paten, khususnya terkait dengan kendala di tataran implementasi atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti mengatakan FGD ini untuk menyerap dan mengakomodasi aspirasi kebutuhan masyarakat dari berbagai pihak sebagai pemangku kepentingan yang mencermati perkembangan pembangunan hukum nasional dan internasional.

“FGD ini juga sekaligus sebagai salah satu ajang tukar menukar informasi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia, terutama terkait perkembangan teknologi yang memberikan peluang bagi beberapa materi yang pengaturannya mengalami perubahan seperti metode bisnis, invensi terkait program komputer dan sumber daya genetik,” ujar Dede Mia Yusanti. 

Menurut Dede, dengan adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa materi muatan paten yang perlu diselaraskan seperti pengaturan paten sederhana dan lisensi wajib.

“Beberapa materi muatan UU No 13 Tahun 2016 tentang Paten juga memerlukan penyelarasan dengan peraturan internasional yaitu TRIPS Agreement. Oleh karena itu, revisi UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelindungan Paten di Indonesia,” ungkapnya.
 

Diharapkan hasil dari revisi UU Paten ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sistem pelindungan kekayaan intelektual, khususnya paten domestik yang dapat di komersialisasikan yang berujung pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Adapun FGD ini diselenggarakan pada 4-7 April 2021 dengan turut mengundang Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Direktorat Multilateral Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Praktisi KI. (ver/amh)



LIPUTAN TERKAIT

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

DJKI Gelar FGD Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual Nasional

Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.

Senin, 16 Juni 2025

Selengkapnya