Jakarta - Inovasi teknologi pengolahan sampah organik tidak lagi berhenti di laboratorium kampus. Di Depok, sebuah alat pencacah sampah organik portabel dengan sistem knock down hasil riset Universitas Trisakti telah digunakan langsung oleh masyarakat melalui program pengabdian kepada masyarakat, menandai langkah nyata hilirisasi invensi yang kini juga telah memperoleh pelindungan paten.
Melalui program Hibah Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), tim Universitas Trisakti menyerahkan mesin pencacah sampah organik multifungsi kepada Paguyuban Daur Bumi Mutiara Sentosa di Sawangan, Depok. Penyerahan tersebut disertai pelatihan intensif agar warga mampu mengoperasikan, merawat, hingga memanfaatkan hasil cacahan menjadi kompos bernilai guna.
Winnie Septiani, inventor alat pencacah sampah organik portabel dengan sistem knock down dari Universitas Trisakti menjelaskan bahwa tujuan utama pengembangan alat tersebut adalah agar teknologi dapat digunakan langsung di tingkat komunitas. Menurutnya, banyak inovasi pengolahan sampah gagal diterapkan karena tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
“Kami merancang alat ini agar mudah dipindahkan, dirakit, dan dioperasikan oleh masyarakat. Teknologi harus mengikuti kebutuhan pengguna, bukan sebaliknya,” ujar Winnie.
Ia menuturkan bahwa pengalaman mendampingi masyarakat Depok memberikan masukan penting dalam penyempurnaan desain alat. Fleksibilitas pisau cacah serta pilihan sumber tenaga membuat alat dapat digunakan di lingkungan dengan keterbatasan listrik.
“Kami melihat langsung bagaimana warga memanfaatkan hasil cacahan untuk mempercepat pengomposan. Di situlah inovasi ini menemukan relevansinya,” kata Winnie.
Program pelatihan di Depok tidak hanya berfokus pada penggunaan mesin, tetapi juga pada penguatan kapasitas masyarakat melalui konsep green techno sociopreneur. Warga dibekali wawasan kewirausahaan berbasis lingkungan agar pengelolaan sampah dapat berkembang menjadi kegiatan ekonomi berkelanjutan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menilai, keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan invensi merupakan indikator penting keberhasilan sistem paten. Menurutnya, perlindungan hukum tidak hanya bertujuan melindungi inventor, tetapi juga mendorong pemanfaatan teknologi secara luas.
“Paten menjadi jembatan antara kreativitas dan manfaat ekonomi. Ketika invensi digunakan masyarakat, nilai strategisnya meningkat dan peluang komersialisasi terbuka,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Hermansyah menambahkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran krusial dalam menghadirkan solusi berbasis riset bagi persoalan lingkungan, termasuk pengelolaan sampah. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan komunitas dinilai sebagai kunci agar inovasi tidak berhenti sebagai prototipe.
“DJKI mendorong agar invensi perguruan tinggi dapat masuk ke tahap hilirisasi. Dengan begitu, manfaat paten dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tuturnya.
Ke depan, sinergi antara dunia akademik, pemerintah, industri dan masyarakat menjadi faktor penentu agar inovasi pengolahan sampah berbasis paten benar-benar berdampak. Dari sebuah desain portabel di kampus, teknologi itu kini bergerak menuju solusi nyata bagi kota-kota yang bergulat dengan persoalan sampah organik.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.
Kamis, 26 Februari 2026