Ilustrasi sajadah dari freepik
Jakarta - Sajadah bukan lagi sekadar perlengkapan ibadah. Kini, sajadah berkembang menjadi produk kreatif dengan ragam motif, perpaduan warna, hingga desain inovatif yang mencerminkan identitas dan karakter pembuatnya. Di balik setiap detail tersebut, terdapat ide kreatif yang bernilai ekonomi tinggi dan layak mendapatkan perlindungan hukum.
Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi karya anak bangsa, pemerintah melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemilik desain industri yang telah terdaftar. Pelindungan ini mencakup kreasi bentuk, konfigurasi, serta komposisi garis dan/atau warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, termasuk sajadah.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelindungan desain industri merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha para pelaku industri kreatif.
“Setiap desain lahir dari proses kreatif yang tidak sederhana seperti halnya sajadah. Negara hadir untuk memastikan karya tersebut mendapatkan perlindungan hukum. Dengan mendaftarkan desain industri, pelaku usaha memiliki hak eksklusif yang dapat menjadi fondasi kuat dalam mengembangkan bisnisnya,” ujar Hermansyah.
Pendaftaran desain industri menjadi langkah cerdas bagi pelaku usaha untuk memastikan bahwa desain yang telah diciptakan tidak digunakan atau ditiru pihak lain tanpa izin. Pelindungan desain industri berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau untuk segera mendaftarkan desain produknya sebelum dipublikasikan secara luas guna menjaga unsur kebaruan (novelty) yang menjadi syarat utama perlindungan.
Melalui pelindungan desain industri, diharapkan tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi peningkatan daya saing produk sajadah di pasar nasional maupun internasional. DJKI akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha agar semakin sadar akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Dengan perlindungan yang tepat, inovasi anak bangsa dapat tumbuh, berkembang, dan memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan.
“Kami mendorong para pelaku UMKM, termasuk produsen sajadah, untuk tidak ragu mendaftarkan desainnya. Selain melindungi dari potensi peniruan, kepemilikan hak desain industri juga meningkatkan nilai tambah dan kepercayaan pasar terhadap produk yang dihasilkan.” ujar Agung Damarsasongko Direktur Hak Cipta dan Desain Industri.
Melalui langkah sederhana namun strategis ini, ide kreatif tidak hanya berhenti sebagai karya, tetapi berkembang menjadi hak eksklusif yang bernilai dan berkelanjutan. Saatnya melindungi desain sajadah sebagai aset usaha dan bagian dari kemajuan industri kreatif nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Seminar dan On the Job Training (OJT) bertajuk Patent OJT for Young Examiners pada 24-26 Februari 2026 di Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi teknis dan kualitas pemeriksaan paten di Indonesia.
Selasa, 24 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menanamkan budaya sadar kekayaan intelektual (KI) kepada generasi muda melalui kegiatan Pembelajaran Kreatif bagi Mahasiswa Magang di lingkungan DJKI. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Lantai 6 pada Senin, 23 Februari 2026.
Senin, 23 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.
Kamis, 19 Februari 2026
Kamis, 26 Februari 2026
Rabu, 25 Februari 2026
Rabu, 25 Februari 2026