Dari Bekasi, DJKI Dorong KI Jadi Aset Strategis UMKM

Bekasi – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ultra mikro. Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.

Ketua Tim Kerja Kemitraan Dalam Negeri Non-Pemerintah, Yobbi Herbuono, menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi strategis. Dengan karakter tersebut, KI dapat menjadi penggerak penguatan daya saing usaha.

“Para pelaku usaha mikro perlu memahami pentingnya melindungi merek maupun karya kreatifnya agar memiliki kepastian hukum sekaligus nilai tambah ekonomi,” ucap Yobbi.

Menurutnya, pelindungan KI bukan sekadar aspek administratif, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar UMKM di pasar. Oleh karena itu, DJKI menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam memfasilitasi pendaftaran KI bagi UMKM binaan Bimbingan Usaha Kecil Keuskupan Agung Jakarta (SABUK KAJ) melalui layanan konsultasi, pendampingan, hingga pelayanan hukum KI.

“DJKI ingin memastikan bahwa pelaku UMKM tidak berjalan sendiri dalam proses pelindungan kekayaan intelektual. DJKI terbuka untuk berkolaborasi dan memberikan pendampingan secara komprehensif, mulai dari tahap konsultasi, proses pendaftaran, hingga pemanfaatan KI agar benar-benar memberikan dampak ekonomi yang nyata,” ucapnya.

Dalam forum tersebut, Asisten Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Erdiriyo, menyambut baik sinergi yang akan terjalin dengan DJKI. Dalam kolaborasi ini, ia mendukung agar dilakukan pemetaan peran lembaga guna mengoptimalkan dukungan terhadap UMKM, sehingga pembinaan yang diberikan dapat lebih terarah dan berkelanjutan.

“Sinergi antarinstansi ini perlu diperkuat agar program pembinaan dan fasilitasi bagi UMKM tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan pemetaan peran yang jelas, dukungan yang diberikan akan lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, Anggota Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Pemeriksaan Formalitas Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Dian Sapei Nugroho menjelaskan secara teknis sistem pendaftaran merek di Indonesia, mulai dari definisi merek, prosedur pengajuan, biaya, hingga klasifikasi kelas merek. Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha agar proses pendaftaran berjalan efektif dan sesuai ketentuan.

Melalui FGD ini, DJKI berharap pelindungan KI dapat diikuti dengan strategi komersialisasi agar memberikan manfaat ekonomi nyata bagi pelaku usaha. Kolaborasi yang terbangun diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperluas akses perlindungan KI bagi UMKM dan ultra mikro, sehingga mampu meningkatkan daya saing serta kesejahteraan masyarakat.



LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya