Dampak Pengesahan RUU Paten untuk Masyarakat Indonesia

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten pada 30 September 2024. RUU ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan terhadap ekosistem inovasi dan teknologi di tanah air. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa pengesahan ini memberikan pelindungan lebih kuat bagi para inventor tanah air serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.

Bagaimana peraturan baru ini membawa dampak pada Indonesia?

Pelindungan bagi Inventor Lokal

Melalui undang-undang yang baru, para inventor, peneliti, dan pengusaha kini mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak kekayaan intelektual mereka. RUU Paten ini dirancang untuk memberikan hak eksklusif bagi inventor selama jangka waktu 20 tahun, dan 10 tahun untuk paten sederhana, sehingga mereka dapat mengkomersialisasikan hasil inovasinya tanpa khawatir akan pelanggaran atau penyalahgunaan hak.

“DJKI berkomitmen meningkatkan perlindungan invensi nasional melalui perpanjangan masa tenggang (grace period) pendaftaran paten dari 6 bulan menjadi 1 tahun.  Masa tenggang (grace period) adalah suatu jangka waktu sebelum tanggal pengajuan atau tanggal prioritas suatu permohonan paten, yang selama itu seorang inventor dapat mengungkapkan invensinya seperti untuk publikasi ilmiah atau pameran resmi tanpa kehilangan kebaruan (Novelty) untuk tujuan pendaftaran patennya,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami pada 25 Oktober 2024 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

“Ini adalah langkah signifikan yang tidak hanya memperkuat inovasi lokal tetapi juga meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global,” tambah Lastami.

Penyempurnaan Aturan Lisensi-Wajib dan Pemeriksaan Ulang Substantif

RUU Paten juga menyempurnakan aturan mengenai lisensi-wajib dan pemeriksaan ulang substantif (re-examination) yang akan mendukung pemanfaatan paten bagi kepentingan nasional.

Penyempurnaan aturan lisensi-wajib diperluas tidak hanya terkait produk farmasi tetapi juga terkait produk kimia dan/atau bioteknologi yang berkaitan dengan pertanian yang diperlukan untuk ketahanan pangan, obat hewan yang diperlukan untuk menganggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas, serta berkaitan dengan pertahanan keamanan Negara.

“Pemberian lisensi wajib diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dan bersifat nonkomersial. Sedangkan pemeriksaan ulang substantif (re-examination) sebagai alternatif atau pelengkap sistem keberatan atas putusan hasil pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.  Pemeriksaan ulang ini harus dilakukan paling lambat 9 bulan setelah putusan hasil pemeriksaan substantif," sambung Lastami.

Melindungi Kekayaan Hayati Nasional

RUU ini juga mengatur permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK) yang telah diadopsi Indonesia dalam Sidang Umum WIPO pada 9 Juli 2024 di Jenewa, Swiss.

"Hal ini bertujuan untuk memastikan agar hak paten terkait pemakaian sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan nasional tanpa mengabaikan hak pemegang paten," tambah Lastami.

Kesadaran Masyarakat terhadap Kekayaan Intelektual

Pengesahan RUU Paten ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi hasil karya dan inovasi. DJKI akan terus melakukan edukasi publik mengenai kekayaan intelektual sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem yang lebih sehat di Indonesia.

Meningkatkan Daya Saing Ekonomi dan Investasi

Dengan adanya pelindungan yang lebih baik bagi kekayaan intelektual, Indonesia diharapkan dapat meningkatkan daya tarik bagi investor asing. Undang-undang paten yang kuat sering kali menjadi salah satu faktor penting bagi para investor untuk berinvestasi di bidang teknologi dan inovasi. Ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara tujuan investasi di kawasan Asia Tenggara.

“Melalui pengesahan RUU Paten, Indonesia siap menghadapi tantangan global dalam dunia inovasi dan teknologi. Pelindungan yang lebih baik terhadap kekayaan intelektual diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Lastami.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya