Cegah Kerugian Daerah dengan Inventarisasi KI Komunal

Palembang -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) menekankan pentingnya pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK). Hal itu disampaikan Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Sri Lastami pada penutupan Mobile Intellectual Property Clinic di Sumatera Selatan.

“Jangan sampai kekayaan sumber daya alam yang dimiliki suatu daerah diambil dan diakui pihak lain,” ucapnya.

Pelindungan kekayaan intelektual komunal membutuhkan kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Pasalnya, KIK bersifat inklusif, harus terus dipromosikan, dan digunakan oleh kelompok masyarakat yang memilikinya.

“Tidak boleh dimiliki perorangan harus didaftarkan oleh masyarakat melalui pemerintah daerah atau provinsi,” ujar Sri Lastami dalam paparannya di Hotel Novotel Palembang, Jumat, 23 September 2022.

Dengan didaftarkannya KIK yang ada di suatu daerah maka kekayaan intelektual tersebut dapat menjadi sebuah aset berharga yang bisa memajukan perekonomian suatu daerah dan bangsa. Oleh karena itu sebagai jati diri bangsa, inventarisasi KIK perlu diupayakan untuk memperkuat kedaulatan dan melindungi hak masyarakat adat. 

Sementara itu, pemanfaatan KIK dapat dilakukan dengan melakukan transformasi atau  modifikasi  Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Namun, Lastami menjelaskan bahwa tentunya perubahan suatu KIK dalam bentuk produk atau pertunjukan budaya perlu memperhatikan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku.

“Sebagai contoh di Sumatera Selatan yang memiliki potensi indikasi geografis, salah satunya Ikan Belida yang alaminya berhabitat di sungai-sungai di Sumatera Selatan. Ikan Belida dapat diubah dan dimanfaatkan potensi ekonominya dengan menjadikannya sebagai oleh-oleh khas dari Sumatera Selatan yakni olahan pempek dan kerupuk,” terang Lastami.

Dia menambahkan, DJKI juga mengupayakan pelindungan KIK di tingkat internasional untuk menghindari pengakuan KIK oleh pihak luar.

“Sementara itu, ditingkat internasional upaya pelindungan sedang diperjuangkan oleh pemerintah Republik Indonesia terutama melalui forum Intergovernmental committee on resources, traditional knowledge and folklore (IGC GRTKF),” jelasnya. 

Sebagai informasi, Mobile IP Clinic Palembang diselenggarakan pada 21-23 September 2022. Pada acara ini masyarakat dapat mengikuti seminar yang diisi oleh para ahli KI di DJKI. Masyarakat juga dapat berkonsultasi dan panduan pendaftaran maupun pencatatan KI. (rr/zah)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya