Cari Referensi Kekayaan Intelektual? ePerpusDJKI Jawabannya

Jakarta - Di tengah arus informasi digital yang semakin cepat, akses terhadap referensi kekayaan intelektual yang tepercaya menjadi kebutuhan penting. Masyarakat kini membutuhkan sumber bacaan yang praktis, resmi, dan bisa diakses kapan saja. Dalam menjawab kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan ePerpusDJKI sebagai layanan perpustakaan digital khusus bidang kekayaan intelektual.

ePerpusDJKI memuat koleksi buku digital yang berfokus pada kekayaan intelektual serta bidang hukum secara umum. Seluruh koleksi digital dapat dibaca dan dipinjam langsung melalui aplikasi, tanpa harus datang ke lokasi perpustakaan.

“Melalui ePerpusDJKI, kami ingin memastikan masyarakat memiliki akses terhadap referensi kekayaan intelektual yang kredibel dan legal, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bekal dalam berkarya dan berinovasi,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar di Gedung DJKI pada Jumat, 30 Januari 2026.

Di sisi yang sama, Ketua Tim Kerja Perpustakaan dan JDIH Leny Handayani, menjelaskan untuk membaca buku referensi kekayaan intelektual, masyarakat hanya perlu mendaftar sebagai anggota ePerpusDJKI yang terpusat melalui aplikasi. Layanan ini tersedia untuk pengguna gawai maupun komputer.

“Pendaftaran anggota ePerpusDJKI hanya dilakukan melalui aplikasi. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi ePerpusDJKI, melakukan registrasi, dan menunggu aktivasi akun. Setelah aktif, koleksi digital sudah bisa langsung diakses,” ucap Leny.

Leny menambahkan, meskipun perpustakaan DJKI sudah beralih ke digital, layanan perpustakaan offline DJKI tetap dapat dimanfaatkan. Masyarakat dapat membaca buku fisik referensi kekayaan intelektual di lokasi perpustakaan DJKI yang berlokasi di Tangerang dengan menunjukkan identitas diri.

“Yang perlu dipahami, ePerpusDJKI berisi koleksi digital murni, sedangkan buku fisik hanya bisa dibaca di tempat. Keduanya saling melengkapi sebagai sumber literasi kekayaan intelektual,” ujarnya.

Saat ini, ePerpusDJKI terus dikembangkan untuk memperkaya koleksi dan meningkatkan kualitas layanan. DJKI berharap keberadaan perpustakaan digital ini dapat menjadi rujukan utama masyarakat dalam memahami Kekayaan Intelektual sekaligus mendukung terciptanya ekosistem inovasi berbasis pengetahuan.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi ePerpusDJKI melalui apps store pada perangkat masing-masing. Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpustakaan dan referensi kekayaan intelektual dapat diakses melalui laman resmi dgip.go.id atau menghubungi pengelola perpustakaan DJKI melalui https://perpus.dgip.go.id/ . (mkh)

 



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Dorong Instrumen Global Tata Kelola Royalti Digital yang Inklusif Lintas Negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.

Selasa, 31 Maret 2026

DJKI - WIPO Bahas Indikasi Geografis Non-Agrikultur dan International Searching Authority (ISA)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Deputy Director General (DDG) World Intellectual Property Organization (WIPO), Hasan Kleib dalam rangka memperkuat kolaborasi program konkret di bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya pengembangan indikasi geografis non-agrikultur dan persiapan Indonesia menuju International Searching Authority (ISA).

Selasa, 31 Maret 2026

Di Era AI, Prinsip First to File Semakin Krusial bagi Pelindungan Merek

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) mengubah lanskap penciptaan merek secara signifikan. Nama, logo, hingga identitas visual kini dapat dihasilkan algoritma dalam hitungan detik. Namun di tengah percepatan tersebut, satu prinsip hukum tetap berdiri kokoh: hak atas merek hanya lahir melalui pendaftaran. Dalam situasi ketika ribuan alternatif tanda dapat dibuat secara instan, prinsip first to file justru semakin menentukan kepastian hukum.

Selasa, 31 Maret 2026

Selengkapnya