Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menyelenggarakan webinar OKE KI seri #20 pada Senin, 16 Juni 2025. Kegiatan yang bertajuk “Pemeriksaan Substantif Paten” ini menghadirkan Eko Hin Ari Pratama, Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI, sebagai narasumber utama.
Melalui webinar ini, DJKI berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya para pemohon paten dan pelaku inovasi, mengenai pentingnya proses pemeriksaan substantif dalam sistem pelindungan paten di Indonesia.
“Pemeriksaan substantif merupakan inti dari proses permohonan paten, karena di tahapan ini akan dinilai apakah suatu invensi benar-benar baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri,” ujar Eko. Tiga kriteria ini harus dipenuhi oleh suatu invensi agar dapat dipatenkan.
Dalam sesi diskusi, webinar ini turut membahas tantangan dalam mengidentifikasi invensi di bidang teknologi informasi. Salah satu peserta, Reni Sunarti, menanyakan bagaimana cara membedakan klaim invensi yang dapat dikategorikan sebagai paten dari sekadar program komputer biasa.
Menanggapi hal tersebut, Eko menjelaskan bahwa DJKI saat ini mengadopsi pendekatan Computer Implemented Invention (CII), di mana suatu metode yang dijalankan melalui komputer harus menunjukkan adanya interaksi teknis secara nyata.
“Program komputer yang hanya bersifat algoritmik tanpa fitur teknis tidak dapat dipatenkan,” tegas Eko.
Selain itu, Eko juga memaparkan batasan-batasan invensi yang tidak dapat dipatenkan, seperti metode permainan, teori matematika, dan proses biologis esensial.
Ia menekankan pentingnya penilaian yang cermat terhadap aspek langkah inventif, terutama apakah solusi yang ditawarkan tidak dapat diduga sebelumnya oleh orang yang ahli di bidang tersebut.
Webinar ini turut membahas ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten, yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemeriksaan substantif. Para peserta juga diberi pemahaman tentang pentingnya menyusun klaim paten secara jelas dan konsisten, serta cara membedakan invensi yang layak dan tidak layak untuk dipatenkan.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional sekaligus mendorong lebih banyak inovasi yang memenuhi syarat substantif untuk mendapatkan pelindungan hukum yang sah. (EYS/KAD)
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026