Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Dinamis (PAD) sebagai upaya dalam tata kelola kearsipan digital.

Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI), R. Natanegara mengatakan pengarsipan seringkali disepelekan dan dipandang dengan sebelah mata oleh banyak orang.

“Begitu pula dengan orang-orang yang ditugaskan di tata usaha, seringkali merasa tidak menjadi bagian penting dalam organisasi, padahal arsip menjadi bagian yang sangat penting dari jaman dahulu sampai dengan sekarang”, ujar R. Natanegara saat membuka acara Bimtek, Kamis (3/5/2018).

Sesditjen KI dalam arahannya menyampaikan bahwa di era digital saat ini, keberadaan arsip menjadi makna dan bermakna ketika arsip mudah dicari dan ditemukan. Proses menuju kemudahan tersebut tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Sehingga hal ini juga masih menjadi tugas besar di banyak organisasi menuju ke arah yang lebih maju yaitu digitalisasi.

Seraya mengingatkan kembali pesan Dirjen KI kepada peserta Bimtek, menurut Sesditjen KI, Tahun 2019 digitalisasi arsip sudah harus dilaksanakan, dimulai dengan pemikiran dan perencanaan di semester I (satu), serta pelaksanaan di tahun 2019.

“Dengan e-tiket dan e-money adalah dua contoh produk transisi digital yang memberikan dampak positif bagi penggunanya, di mana keduanya bersifat paperless dan simple,” ucap R. Natanegara memberi contoh.

Ke depannya digitalisasi kearsipan diharapkan dapat memudahkan dan menyederhanakan akses terhadap arsip bagi yang membutuhkan.

Selain digitalisasi arsip, R. Natanegara menyebutkan ada pula Sistem Persuratan Masuk dan Keluar (Sisumaker) yang akan menjadi pembahasan dalam Bimtek ini. Sisumaker adalah sistem persuratan guna merapihkan dan menyamakan cara bersurat agar lebih mudah. Sistem produksi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan HAM ini diadaptasi oleh DJKI dan akan dijalankan dalam waktu dekat.

“Kita punya sumber, tinggal daya upaya untuk merapikan kearsipan dan cara bersurat di DJKI. Bulan puasa kita dorong untuk berjalannya Sisumaker”, Sesditjen KI menekankan.

“Yang penting keinginan kita untuk merapikan dan memudahkan arsip dan persuratan.Berdayakanlah smartphone dan gadget lainnya menjadi alat yang memudahkan untuk menyimpan dan mencari baik arsip maupun surat menuju arah teknologi”, harapnya. (Humas DJKI, Mei 2018)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya