Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.
Gunung Bungkuk, misalnya, hadir bukan hanya sebagai bentuk visual, tetapi sebagai simbol keteguhan dan rasa hormat kepada Yang Maha Kuasa. Aliran Sungai Lemau menggambarkan kehidupan masyarakat pesisir yang bertumpu pada sungai dan laut. Sementara itu, elemen batu andesit dan pelepah kelapa sawit menegaskan kekayaan alam serta mata pencaharian penduduk Bengkulu Tengah. Perpaduan inilah yang menjadikan Batik Sungai Lemau sangat berbeda dari batik Jawa, batik pesisir Sumatra, atau batik Kalimantan yang umumnya menampilkan motif fauna, tumbuhan, atau ornamen tradisi lisan.
Menurut Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batik Sungai Lemau Bengkulu Tengah, Slamet Imam Wakhyudin, motif wajib dalam batik ini tidak sekadar dekorasi, tetapi simbol identitas wilayah.
“Gunung Bungkuk, aliran Sungai Lemau, batu andesit, dan pelepah kelapa sawit adalah ciri yang tidak bisa dipisahkan dari Batik Sungai Lemau. Unsur-unsur ini mencerminkan keteguhan, kehidupan pesisir, dan kekayaan alam kami. Di sinilah letak keunikannya motif kami bukan tiruan atau adaptasi dari daerah lain, tetapi benar-benar lahir dari sejarah dan lanskap Bengkulu Tengah,” ujar Slamet.
Di sinilah keunikannya, Batik Sungai Lemau memadukan sejarah kerajaan, lanskap alam, dan filosofi spiritual dalam satu rangkaian motif yang wajib hadir di setiap helai kain. Tidak ada motif “opsional” semuanya harus menjadi satu kesatuan utuh. Inilah standar ketat yang tidak dimiliki banyak batik lain. Bahkan, proses produksinya memadukan tradisi lokal dengan teknik batik nasional, mulai dari nyungging, ngiseni cecek dan sawut, hingga pewarnaan berlapis dengan pewarna alam seperti daun suji, kulit jengkol, dan indigofera.
Tidak berhenti di motif, kualitas batik ini juga terukur. Batik Sungai Lemau telah mendapatkan sertifikasi label Batik Indonesia serta ditetapkan dalam Peraturan Bupati sebagai batik khas daerah. Penilaian mutunya mengikuti standar baku: bahan kain, jenis pewarna, metode pembatikan, hingga tingkat kerapian motif. Sistem pengawasan berlapis mulai dari pengrajin, Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), hingga pembina eksternal dari Kementerian Hukum menjadi jaminan bahwa batik yang beredar benar-benar memenuhi karakteristik sebagaimana tertulis dalam dokumen deskripsi Indikasi Geografis.
Kini, Batik Sungai Lemau Bengkulu Tengah resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis dan menjadi simbol penting pelindungan budaya lokal di tingkat nasional. Dengan tercatatnya Indikasi Geografis ini di Kementerian Hukum, identitas batik khas daerah kini mendapat kepastian hukum, memastikan bahwa hanya produk asli dari wilayah Bengkulu Tengah yang berhak menggunakan nama Batik Sungai Lemau. Langkah ini sekaligus mengingatkan masyarakat luas tentang pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual (KI) lokal sebagai aset masa depan yang bernilai ekonomi tinggi.
Pelindungan Indikasi Geografis ini memiliki dampak besar bagi pengrajin. “Permintaan batik meningkat, mulai dari instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, hingga organisasi masyarakat. Banyak yang memilih Batik Sungai Lemau bukan hanya karena keindahannya, tetapi karena legalitasnya yang jelas. Label Indikasi Geografis memberikan rasa aman kepada konsumen bahwa mereka membeli produk asli, bukan imitasi. Ini juga membangun kebanggaan masyarakat bahwa budaya lokal mereka telah diakui secara nasional.” ujar Slamet.
Namun pelindungan tidak hanya berhenti di satu daerah. Pengalaman Bengkulu Tengah menjadi contoh bahwa setiap daerah di Indonesia memiliki potensi unik yang layak dilindungi. Pelestarian budaya harus diikuti pelindungan hukum agar tidak mudah diklaim, dipalsukan, atau diambil pihak lain. Masyarakat di berbagai daerah dapat mulai mengidentifikasi kekayaan lokal masing-masing dan mengajukan pendaftaran Indikasi Geografis melalui Kementerian Hukum. Prosesnya terbuka, jelas, dan memberikan manfaat jangka panjang baik dari sisi ekonomi maupun identitas budaya.
“Kami mendorong seluruh daerah untuk mengenal potensi mereka dan segera mengajukan Indikasi Geografis. Semakin banyak daerah yang melindungi produknya, semakin kuat pula ekosistem kekayaan intelektual Indonesia,” ujar Hermansyah Siregar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual saat di wawancarai pada Jakarta Jumat, 09 Januari 2026.
Ajakan ini penting karena Indonesia memiliki ribuan produk khas yang belum dilindungi secara hukum. Dari kopi, tenun, gula aren, keju lokal, keramik, hingga kuliner tradisional semuanya bisa didaftarkan sebagai Indikasi Geografis. Dengan pelindungan Indikasi Geografis, masyarakat dapat menjaga reputasi produk, mengontrol mutu, memperluas pasar, dan memastikan keuntungan ekonomi kembali ke daerah asal. Pelindungan KI bukan hanya urusan hukum; ini adalah bentuk penghargaan kepada pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun.
Batik Sungai Lemau adalah bukti nyata bagaimana pelindungan KI mampu menjaga identitas sekaligus menggerakkan ekonomi lokal. Pengrajin kini tidak hanya menghasilkan karya, tetapi juga menjaga warisan budaya yang dilindungi negara. Dengan semakin banyaknya daerah yang mendaftarkan Indikasi Geografis, Indonesia akan memiliki ekosistem ekonomi kreatif yang kuat, berkelanjutan, dan berakar pada identitas budaya bangsa.
Melindungi warisan lokal adalah langkah yang harus dimulai sekarang oleh siapa pun, dari mana pun. Bengkulu Tengah sudah melakukannya. Kini giliran daerah lain untuk memastikan kekayaan khasnya tercatat, terlindungi, dan diakui melalui Indikasi Geografis. Karena ketika budaya dilindungi, identitas akan terus hidup, dan manfaatnya akan kembali kepada masyarakat sendiri.
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Kamis, 8 Januari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.
Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025