Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Pada sesi perdana yang berlangsung 14 April 2025 lalu, peserta yang terdiri dari para eksekutif di bidang teknologi informasi (TI) dari berbagai kantor kekayaan intelektual (KI) anggota WIPO berkesempatan untuk mengeksplorasi aspek TI yang berkembang pesat dan dampaknya terhadap strategi bisnis dan pemberian layanan KI.

Sementara di hari kedua, DJKI juga aktif dalam diskusi terkait pengembangan kecerdasan buatan (AI) untuk Image Similarity for Trademark. Dalam diskusi tersebut, DJKI mendapat masukan dari Korean Intellectual Property Office (KIPO). Gyudong Han selaku Direktur Divisi Sistem Informasi KIPO mengatakan pentingnya peningkatan akurasi dengan menambahkan klasifikasi Vienna dalam modelling AI. Sementara itu, Andrew Au selaku Head of Future Systems Team dari Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) menambahkan pentingnya sosialisasi penggunaan AI kepada pemeriksa merek di lingkungan DJKI.

Berlanjut ke tanggal 16 April 2025 yang sekaligus menjadi sesi terakhir dari forum WILD, Direktur TI Ika Ahyani Kurniawati selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menjabarkan beberapa terobosan penting Kementerian Hukum di tahun 2025.

“Pada tahun ini, Kementerian Hukum telah meluncurkan transformasi digital guna membangun satu platfrom layanan yang ada di seluruh Kementerian Hukum. Hal ini mencakup layanan yang bersifat internal maupun layanan publik kepada masyarakat,” jelas Ika.

Pada kesempatan yang sama, Ika menambahkan bahwa DJKI telah mengintegrasikan AI dalam proses pendaftaran merek. Hal ini dilakukan demi meningkatkan efisiensi dan keakuratan pendaftaran merek. Mesin pencarian AI tersebut dapat melakukan penelusuran terhadap kemiripan gambar merek dan desain maupun kemiripan fonetik.

“Fitur tersebut diharapkan dapat membantu pemohon maupun pemeriksa merek dalam mengidentifikasi potensi kesamaan dengan merek yang telah terdaftar sebelumnya,” pungkas Ika.

Sebagai informasi, WILD merupakan sebuah kegiatan yang berfungsi sebagai platform pertukaran wawasan berharga dan praktik terbaik dalam mengeksplorasi proyek kolaboratif di bidang KI, dengan memanfaatkan solusi digital dan teknologi yang sedang berkembang. Kehadiran Ika selaku pembicara dalam forum tersebut memperkuat posisi Indonesia dalam pengambilan keputusan terkait standar teknologi KI internasional.



LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya