Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari anggota kongres Amerika Serikat yang memiliki perhatian terhadap kerja sama yang dijalin oleh DJKI dan Homeland Security Investigations (HSI) pada Kamis, 22 Februari 2024, di Ruang Rapat Satuan Tugas Operasional (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI).
Pada kesempatan tersebut, membahas mengenai perhatian anggota kongres Amerika Serikat, khususnya untuk kepentingan bersama, dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya transnational crime di bidang pemalsuan atau masuknya barang bajakan (Intellectual Property Theft).
“Seperti yang diketahui bahwa pemalsuan atau masuknya barang bajakan menduduki peringkat empat dalam transnational crime, seperti spare part kendaraan palsu, elektronik bajakan, serta obat-obatan palsu yang beresiko terhadap keamanan, dan kesehatan,” ujar Director Investigation - House committee on Homeland security Sang Hyun Yi.
Selain itu, pada diskusi tersebut juga membahas mengenai kerja sama yang sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh DJKI dan HSI di bidang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), yaitu pelatihan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI bersama anggota Satgas Ops KI Indonesia.
Tak hanya itu, anggota kongres tersebut juga mempunyai peran dalam pengawasan pada kerja sama penegakan hukum, khususnya antara DJKI dengan Satgas KI (Indonesian IP Task Force).
“Selain peningkatan SDM, harapannya dengan adanya kerja sama yang berkaitan dengan transnational crime ini dapat membantu Indonesia dalam memperkuat penanganan serta penindakan terkait kejahatan transnasional di bidang KI,” pungkas Budi Hadisetyono.
Sebagai tambahan, draf Memorandum of Understanding antara DJKI bersama dengan HSI terkait transnational crime sudah selesai disusun. Nantinya, diperkirakan penandatanganan akan dilakukan oleh Direktur Intellectual Property Right Center United States HSI pada pertengahan tahun 2024 di Indonesia.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026