Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar soft entry meeting bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada hari Kamis, 19 Januari 2022 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut merupakan langkah awal akan dimulainya pemeriksaan atas laporan keuangan DJKI tahun 2022.
Sekretaris DJKI Sucipto menyambut dengan senang hati dan berharap dalam pemeriksaan tersebut DJKI dapat terbuka, arif, bijak, cepat dan tepat dalam memberikan informasi.
“Keterbukaan adalah bagian dari suplemen untuk mewujudkan laporan keuangan yang baik. Diharapkan bisa saling terbuka dan mendukung dalam memberikan penjelasan dan dokumen sehingga pemeriksaan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Sucipto.
Sucipto juga menyampaikan apabila dalam pemeriksaan kedepannya terdapat masukan, hal tersebut merupakan untuk kebaikan bersama. Selain itu, apabila terdapat temuan tujuannya adalah untuk memperbaiki.
Iwan Gunawan selaku Kepala Sub Auditorat I.B.1 BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan ini secara umum akan diselenggarakan selama 95 hari sejak bulan Januari sampai dengan bulan Mei.
“BPK sangat terbuka untuk melakukan diskusi dan niat kami adalah ingin memberikan kontribusi terbaik bagi peningkatan kualitas laporan keuangan,” ungkap Iwan. (Arm/ver)
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Senin, 16 Februari 2026
Minggu, 15 Februari 2026
Sabtu, 14 Februari 2026