Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkungan Sekretariat DJKI dan Direktorat Teknologi Informasi KI (Dit. TIKI) 2022 di Aula Oemar Seno Adji, pada Senin, 24 Januari 2022.
“Penandatangan perjanjian kinerja ini dilakukan untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab. Sehingga Para Pejabat yang melakukan tanda tangan melakukan pekerjaan dengan hati-hati sesuai aturan yang ada,” jelas Plt. Sekretaris DJKI sekaligus Direktur Dit. TIKI Sucipto.
Selanjutnya, Sucipto mengungkap dengan adanya komitmen tersebut bisa membantu DJKI dalam mempertahankan predikat Wilayah Bebas Korupsi dan menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.
“Ayo bersama-sama membangun DJKI dengan keterbukaan dengan mengedepankan tertib administrasi, tertib substansi dan tertib hukum,” ujar Sucipto.
Menurutnya, janji kinerja, khususnya bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku yang menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa perlu membaca dengan cermat dan teliti dokumen-dokumen pengadaan.
“Saya tidak ingin di kemudian hari ada sesuatu, ada pekerjaan yang tidak dikoodinasikan terlebih dahulu yang akhirnya akan berdampak kepada DJKI secara keseluruhan,” imbuh Sucipto.
Di akhir sambutannya, Sucipto memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh peserta yang sudah hadir. Ia berharap perjanjian kinerja ini menjadi komitmen untuk melangkah menuju titik penyelesaian dengan sempurna tanpa terkendala permasalahan hukum atau permasalahan lainnya.
“Ini adalah langkah awal untuk membuka kembali apa yang harus kita jalankan, apa yang harus kita laksanakan,” pungkas Sucipto. (AMO/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selasa, 17 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 17 Juni 2025
Bogor — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual di The Alana Hotel Sentul. Kegiatan yang berlangsung pada 16 s.d. 19 Juni 2025 ini merupakan langkah strategis dalam merancang arah kebijakan kekayaan intelektual (KI) nasional untuk lima tahun ke depan.
Senin, 16 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025