ASN Dipersiapkan untuk Memiliki Kemampuan Berkelas Dunia

Jakarta - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah dipersiapkan untuk menjadi insan yang profesional dan memiliki skill set berkelas dunia. Untuk mencapai tahap tersebut,  harus ada transformasi pada sumber daya manusia, organisasi, dan sistem budaya kerja.

Demikian disampaikan Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Damayani Tyastianti pada pada Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal KI Tahun 2022 pada 29 November 2022 di InterContinental Jakarta, Pondok Indah, Jakarta.

"Harus ada transformasi pada SDM, organisasi, dan sistem budaya kerja untuk bisa bersaing dalam dunia VUCA (volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity)," jelas Damayani.

Damayani melanjutkan ASN yang profesional harus memiliki nilai-nilai BerAKHLAK, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

Dalam mewujudkan nilai-nilai tersebut harus ada pola pikir yang diubah dengan keberlangsungan karir sebagai ASN yang sangat ditentukan oleh kinerja dan kapasitas. 

Selain itu juga diperlukan transformasi baik secara struktural, kultural, maupun digital. Seluruh instansi diharapkan untuk segera melakukan penyesuaian core values yang ada dan melakukan internalisasi dengan tidak mengubah, menambah, atau mengurangi butir-butir core values.

"Untuk mewujudkannya perlu adanya learning development, talent succession, serta reward and recognition yang didukung dengan pemanfaatan teknologi dan kepemimpinan," ujarnya.

Saat ini, KemenpanRB telah memiliki strategi 6P untuk akselerasi transformasi ASN, antara lain penguatan budaya kerja, percepatan peningkatan kapasitas SDM, dan pengembagan talenta serta karir. 

"KemenpanRB juga sedang melakukan diskusi dengan Kementerian Keuangan untuk penyusunan predikat kinerja pegawai, sehingga tidak ada kesenjangan yg terlalu jauh dengan instansi lainnya," pungkas Damayani. (SYL/KAD)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya