Aplikasi Citrix Bantu Pegawai DJKI Bekerja Anywhere, Anytime

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Organisasi Pembelajar (Opera) mengenai Teknologi Informasi dengan topik bahasan penggunaan teknologi Citrix secara daring melalui aplikasi Zoom, Kamis, 17 Maret 2022.

Perkembangan digital pada era revolusi digital 4.0 memacu DJKI untuk selalu berupaya memberikan pelayanan publik terbaik dalam memberikan kepastian hukum sebagai institusi Kekayaan Intelektual berkelas dunia.

“Pandemi Covid-19 belum berakhir namun pelayanan publik kekayaan intelektual harus tetap dilaksanakan baik melalui konsep Work From Home maupun Work From Office yang perlu diperkuat dengan dukungan infrastruktur yang dapat membantu pegawai bekerja dari mana saja,” ungkap Koordinator Pengembangan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Budhi Pratomo dalam sambutannya.

Budhi menjelaskan bahwa dengan memanfaatkan teknologi Citrix yang merupakan konsep bekerja ‘anywhere, anytime’, pegawai DJKI dapat bekerja menggunakan perangkat apapun tanpa mengorbankan produktivitas dan keamanan.

Citrix merupakan salah satu solusi virtualisasi desktop yang dapat membantu pengguna agar dapat mengakses aplikasi dan data walaupun tidak tersimpan di dalam laptop. Pada virtualisasi desktop ini, semua proses komputasi dilakukan di data. (AMO/SYL)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya