Temu Bisnis Waralaba untuk Ekonomi Indonesia Maju

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar temu bisnis waralaba dalam Merek Festival 2023. Salah satu bisnis waralaba yang ikut dalam kegiatan ini adalah PT Sari Kreasi Boga Tbk (Sari Kreasi Boga Tbk PT).

Widi dari PT Sari Kreasi Boga menjelaskan bahwa pertemuan bisnis ini sering diikutinya karena bisnis waralaba merupakan salah satu investasi yang kini diminati oleh masyarakat Indonesia. PT Sari Kreasi Boga Tbk sendiri memiliki berbagai jenama waralaba mulai dari Kebab Turki Baba Rafi sampai Sate RSPP. 

“Outlet Kebab Baba Rafi ini sudah ada lebih dari seribu di seluruh Indonesia. Letaknya juga sudah sangat menyebar dari Medan sampai Papua ada,” ujarnya pada Selasa, 24 Oktober 2023. 

Widi juga menjelaskan bisnis waralaba cocok untuk pebisnis yang sudah memiliki produk maupun pemula yang belum berpengalaman. Dia menjelaskan bahwa pihaknya bisa memberikan jasa survei tempat hingga pengoperasian tempat dengan biaya investasi yang menyesuaikan kantong investor. 

“Lisensi brand yang kami tawarkan berbeda-beda, ada yang tiga tahun ada pula yang lima tahun tergantung pada produk yang ingin dijual,” tambahnya. 

Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua, kegiatan temu bisnis ini adalah upaya DJKI untuk membantu jenama waralaba lokal untuk semakin melebarkan sayap di negara sendiri. Dia berharap pemilik modal akan bisa berinteraksi dan mencicipi langsung produk bisnis waralaba.

“Pada Merek Festival 2023 ini kami ingin masyarakat mengenal waralaba lokal yang sudah memiliki model bisnis stabil. Jika memiliki modal, para investor juga bisa langsung membuka franchise dan mendapatkan lisensi brand,” ujarnya. 

Lisensi jenama dan waralaba merupakan model bisnis yang mengandalkan pelindungan kekayaan intelektual. Dengan merek yang sudah terdaftar, pemilik merek memiliki hak untuk melisensikan merek dan produknya kepada pihak lain dengan imbalan. 

“Model bisnis ini saling menguntungkan pemilik merek dan pihak lain yang ingin mendapatkan keuntungan dari ketenaran dan reputasi sebuah jenama,” sambung Kurniaman.

Kendati demikian karena besarnya potensi penjiplakan waralaba, pemilik merek wajib sudah mendaftarkan mereknya di DJKI Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan waralaba yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Pendaftaran merek bisa dilakukan masyarakat secara online melalui merek.dgip.go.id. Proses pendaftaran dan pemeriksaan merek kurang lebih memakan waktu sembilan bulan. (KAD/SAS)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/