Tantangan Pelindungan Kekayaan Intelektual di Industri Pariwisata dan Kreatif

Jimbaran - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mewajibkan dicatatkan dan diinventarisirkan kekayaan intelektual yang berbasis budaya dan komunal. Hal ini karena kebudayaan yang dimiliki masyarakat daerah memiliki potensi nilai ekonomi tinggi yang akan meningkatkan nilai pariwisata dan kreativitas masyarakat.

“Negara wajib menginvetarisasi, menjaga dan memelihara ekspresi budaya tradisional. Hal ini sebagai upaya pelestarian dan pemanfaatan budaya dan kreativitas komunal yang dimiliki bangsa. Tanpa itu semua, kekayaan intelektual kita akan dengan mudah dicuri oleh negara lain,” ujar Rikson Sitorus, Analis Hukum Madya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Kamis, 14 September 2023.

Senada dengan Rikson, Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Provinsi Bali Ni Putu Putri Suastini Koster mengatakan pihaknya sempat kebingungan pada 2020 ketika Christian Dior meminta izin untuk menggunakan Kain Endek dalam koleksinya. Meskipun Kain Endek sudah terkenal hanya dibuat di Bali, tetapi pemerintah Bali tidak memegang legalitas kepemilikan kain tenun ini. 

“Dari kejadian tersebut, Pemerintah Provinsi Bali segera meminta bantuan Menteri Hukum dan HAM untuk membantu kami mencatatkan Kain Endek sebagai salah satu kekayaan intelektual komunal Bali,” ujarnya dalam Sarasehan Nasional KIK di Hotel Four Points, Ungasan, Bali. 

Lebih lanjut, Putri juga menyebut bahwa dengan pencatatan saja pihaknya masih harus menghadapi plagiasi kain tenun maupun songket yang sudah sah menjadi milik Bali. Oleh karena itu Putri menekankan pentingnya inventarisasi, pencatatan, dan pendaftaran kekayaan intelektual. 

Kendati demikian, Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Robinson Sinaga menyebut bahwa masih ada banyak tantangan dalam melindungi dan memanfaatkan aset kekayaan intelektual baik yang bersifat pribadi maupun komunal.

“Tantangan yang saat ini hadir di industri pariwisata dan kreatif adalah kurangnya pemahaman, terhambat biaya pelindungan, dan penegakan hukum kekayaan intelektual. Oleh sebab itu, baru 11,05% dari total jumlah 8,2 juta pelaku industri kreatif di Indonesia yang memiliki kekayaan intelektual,” terang Robinson pada kesempatan yang sama.

Robinson menambahkan bahwa pihaknya memberikan fasilitasi baik berupa konsultasi gratis di 17 kota di Indonesia maupun berupa bantuan biaya pendaftaran di DJKI untuk para kreator dan pengusaha industri pariwisata. 

“Kami juga memberikan fasiiltas pendaftaran indikasi geografis gratis dan kami lakukan di kebun-kebun,” ujarnya. 

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Ni Putu Putri Suastini Koster berharap pemahaman tentang KI tidak hanya dimiliki oleh beberapa pihak saja, tetapi sampai kepada pengrajin, pengusaha dan konsumen. Tanpa pemahaman tersebut, budaya dan kreativitas masyarakat Indonesia tidak akan bisa lestari dan industrinya bisa bertahan dalam waktu yang lama.(kad)



LIPUTAN TERKAIT

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Anne Avantie, Syanaz Nadya Hingga Anita Gathmir Tidore Bagikan Inspirasi Berkiprah di Bidang Kreatif

Kontribusi perempuan dalam bidang ekspor jasa dan produk kreatif tercatat mencapai 74% menurut data Kementerian Perindustrian. Hal ini disampaikan Reny Yanita Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah Aneka pada Seminar Perempuan Indonesia yang digelar di J.W Marriott Hotel, 30 April 2024.

Selasa, 30 April 2024

DJKI Ingatkan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Sistem KI di Indonesia Melalui Seminar Perempuan Indonesia

Perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April di setiap tahunnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) pada kehidupan sehari-hari serta mengapresiasi hasil olah pikir, karya, kreativitas dan kontribusi para pencipta karya dan inovator untuk pengembangan kualitas kehidupan masyarakat di seluruh dunia.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/