Sertifikat Paten Sebagai Bukti Hak atas Paten

Jakarta - Paten adalah hak eksklusif bagi penemu atas penemuannya di bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu untuk menjalankan sendiri atau memberikan persetujuan pada pihak lain dalam menjalankan penemuannya. Paten memberikan kemudahan bagi pemegang paten untuk mengembangkan inovasinya dengan tanpa perlu khawatir akan pelanggaran.


Dalam hal permohonan pendaftaran paten diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), setelah melalui proses pendaftaran paten, apabila permohonan paten disetujui untuk diberi paten, pemegang paten atau konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang diberikan kuasa akan mendapatkan pemberitahuan diberi paten yang selanjutnya DJKI akan menerbitkan sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten dimaksud.


“Pelindungan paten dibuktikan dengan dikeluarkannya sertifikat paten yang berlaku sejak tanggal penerimaan paten,” tutur Staf Seksi Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi, Sujinah pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI pada Senin, 15 Agustus 2022. 


Pada sertifikat paten didalamnya memuat, nama dan alamat pemegang paten; judul invensi; nama inventor; tanggal penerimaan paten; nomor paten; tanggal pemberian paten; tanda tangan pejabat yang berwenang; qr code; dan lampiran dokumen paten. 



“Sampai saat ini DJKI menerbitkan sertifikat paten dalam bentuk fisik, tapi untuk kedepannya akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat digital,” ujar Sujinah. 


Adapun untuk pemohon yang memerlukan petikan daftar umum paten dapat diberikan selama dapat melengkapi persyaratan yaitu surat permohonan permintaan petikan resmi daftar umum paten dan membayar biaya permohonan petikan daftar umum paten sebesar Rp. 300.000,00. 


Sertifikat paten dapat dilakukan perbaikan data juga serta lampirannya. Untuk koreksi sertifikat atas kesalahan pemohon akan dikenai biaya sebesar Rp. 500.000,00 dan untuk koreksi sertifikat paten atas kesalahan pada saat penerbitan sertifikat dari kantor DJKI, maka tidak dikenakan biaya. (ver/daw)


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/