RPP Tentang Lisensi Musik dan Lagu Masuk Tahap Finalisasi

Yogyakarta - Penyusunan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik sudah masuk tahap finalisasi.

Hal ini diungkapkan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto saat pembahasan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik yang digelar di Hyatt Regency Yogyakarta pada Senin, 30 Mei 2022.

Pengaturan tentang lisensi Lagu dan/atau Musik ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan pelindungan atas hak-hak individual dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait, khususnya di era digital saat  ini.

“Kami mengharapkan agar pembahasan aturan-aturan pelindungan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait, serta royaltinya (meminimalisir) pelanggaran-pelanggaran pada musik digital,” kata Anggoro dalam sambutan pembuka pembahasan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik.

Mengingat, perkembangan digital mempengaruhi perkembangan musik dunia yang memiliki dampak positif dan negatif. Dampak positifnya yaitu adanya akses yang jauh lebih luas pada referensi musik. Dengan teknologi digital pula karya-karya lagu dan musik lebih mudah untuk disebar ke seluruh dunia.

Namun di sisi lain, teknologi digital juga membawa dampak buruk. Yaitu, mudahnya penyalinan file membuat lagu atau karya musik bisa berpindah tangan dan digandakan dengan begitu cepat dan masif.

Akibatnya, karya musik tidak terlindungi. Pembajakan merajalela, pelanggaran hak cipta secara digital semakin mudah disebarluaskan, musisi tidak lagi mendapat royalti dari lagu yang diputar penggemarnya.



Sebagai solusinya, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama para musisi, pencipta lagu, pemangku kepentingan, dan akademisi merancang penyusunan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik ini.

Selain itu, aturan ini merupakan ketentuan untuk mengantisipasi perkembangan musik digital yang belum terakomodasi dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Serta untuk mengoptimalkan pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan musik.

Musisi senior Candra Darusman menyambut baik penyusunan RPP ini. Ia mengatakan bahwa RPP ini dapat mewakili aspirasi para pencipta lagu, penyanyi.

“Karena selama ini memang penggunaan lagu dan penampilan para penyanyi kurang diberikan pelindungan hukumnya, karena dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan teknologi atau platform digital,” ucapnya.

Menurut Candra, dengan adanya perkembangan musik digital saat ini tidak boleh menyengsarakan dan menzalimi para pencipta, pemilik hak cipta dan hak terkait dalam mempertahankan hak moral dan mendapatkan hak ekonominya.

“Kita tidak bisa menghambat perkembangan teknologi yang memudahkan konsumen untuk menikmati lagu, tetapi (di sisi lain) para pencipta dan penyanyi ingin supaya di saat yang sama, konsumen bisa menikmati secara mudah dan hak-hak dari pencipta serta penyanyi juga harus diberi pelindungan dan hak ekonominya,” ungkapnya.



Di sisi lain, pelantun lagu Semusim Marcel Siahaan juga menyoroti RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik ini. Ia mengatakan bahwa RPP ini memberi ruang hak bagi pelaku pertunjukan.

“Dari sisi Pelaku Pertunjukan banyak sering kali pelaku pertunjukan sendiri di nomor duakan, di RPP ini sedikit banyak memberikan porsi lebih kepada pelaku pertunjukan bahwa kita juga bisa memiliki hak yang sama,” ujar Marcel.

Ia menjelaskan bahwa ketika fiksasi pertunjukan digunakan oleh orang lain tanpa seizin pelaku pertunjukan, kemudian terjadi namanya distorsi ataupun mutilasi ataupun penambahan-penambahan lain sebagainya, maka pelaku pertunjukan dapat mempertahankan haknya untuk melarang orang lain mengunggah video tersebut.

“Karena bagaimanapun juga, di dalam fiksasi pertunjukan terdapat suara dan visual yang mengandung image yang ingin kami pertahankan dan kami jaga,” ungkap Marcel.

“Sering kali banyak eksploitasi-eksploitasi yang tidak meminta ijin, di RPP ini kami diberikan keleluasaan untuk punya hak untuk bisa ini men-take down atau tidak, ini boleh diteruskan atau tidak,” lanjutnya.

Ia merasa dengan RPP tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik yang nantinya akan menjadi Peraturan Pemerintah ini, para pelaku pertunjukan akan terlindungi hak-haknya, baik hak moral maupun hak ekonominya.

“Jadi hak hak prerogatif yang selama ini kita lihat, hak eksklusif itu lebih terasa lagi, bukan hanya di hak pencipta saja, akan tetapi di hak terkait, khususnya buat saya di hak pelaku pertunjukan,” tuturnya.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Gelar Sidang Terbuka, Komisi Banding Paten Putuskan Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan menerima permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Takasago International Corporation dan menolak permohonan banding atas penolakan paten yang diajukan oleh Bayer Pharma Aktiengesellschaft melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 25 April 2024.

Kamis, 25 April 2024

Kain Batik Masuk Kelas 24 Klasifikasi Nice, Siap Menuju Pasar Internasional

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengikuti pertemuan The 34th Session of The Committee of Experts (CE) of Nice Union di Jenewa, Swiss yang diselenggarakan pada tanggal 22 s.d 26 April 2024.

Rabu, 24 April 2024

Halal Bihalal: Tradisi Positif Untuk Peningkatan Sinergi

Jakarta - Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) senantiasa menjunjung tinggi tata nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI)

Kamis, 18 April 2024

Selengkapnya