Putaran Keenam ICA-CEPA Fokus Membahas Penegakan Hukum KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berperan sebagai Lead Negotiator Working Group on Intellectual Property Rights (WGIPR) Indonesia dalam putaran keenam perundingan Indonesia - Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA-CEPA). Kegiatan ini berlangsung secara virtual di Hotel Gran Melia Jakarta, pada Senin s.d. Kamis, 30 Oktober s.d 2 November 2023 melanjutkan putaran sebelumnya.

Koordinator Kerja Sama Luar Negeri DJKI yang juga selaku co-lead negotiator, Marchienda Werdany mengatakan perundingan ICA - CEPA telah dimulai sejak 20 Juni 2021. Perundingan ini merupakan salah satu perundingan prioritas untuk meningkatkan perdagangan barang, jasa, dan investasi, serta untuk meningkatkan perekonomian Indonesia  dan Kanada. 

“Kegiatan ini merupakan perundingan terkait perdagangan yang dinisiasi Kementerian Perdagangan. Pada putaran keenam ini, kita akan membahas penegakan hukum (enforcement) di bidang kekayaan intelektual (KI),” jelas Marchienda.

Selain untuk mempermudah perdagangan antara Kanada dan Indonesia, perundingan ini bertujuan untuk meningkatkan sistem kekayaan intelektual di antara kedua negara. Seperti diketahui saat ini kemajuan teknologi berkembang pesat. Namun perkembangan itu juga diikuti oleh banyaknya celah pelanggaran KI. 

“Perundingan ICA - CEPA ini merupakan bentuk keseriusan DJKI dan Kanada dalam meningkatkan penegakan hukum sistem pelindungan KI. Pada kesepakatan ini juga dilakukan penyelarasan sistem KI di antara kedua negara,” kata Marchienda.

Dalam kesempatan ini, perwakilan Kanada yang diketuai oleh Nicholas Gordon menyampaikan apresiasi kepada delegasi Indonesia yang memiliki komitmen yang baik dalam tiap perundingan.

“Seperti kita tahu bersama, ini merupakan langkah penting untuk memperluas akses pasar, mengurangi hambatan perdagangan, dan meningkatkan daya saing di pasar global,” tutur Nicholas.

Delegasi Republik Indonesia yang turut mengambil peran pada putaran ini yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mahkamah Agung, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Rencananya putaran ketujuh perundingan ini akan diadakan pada bulan Maret 2024 mendatang. (DES/DIT)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/