Pentingnya Pelindungan Hukum Produk Desain Industri Bagi Pelaku UMKM

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan  Mini Talkshow Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik KI Bergerak di Wetland Square Banjarmasin, Rabu, 14 Juni 2023.

“Tujuan dilakukannya pelindungan hukum bagi produk Desain Industri adalah untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum Desain Industri,” ujar Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Tommy Tyas Abadi dalam paparannya.

Seperti yang diketahui, tingginya jumlah pelindungan dan komersialisasi Kekayaan Intelektual (KI) pada suatu negara sangat berdampak pada perekonomian negara tersebut, khususnya hak cipta dan Desain Industri.

Kedua jenis KI tersebut berkaitan erat dengan kebaruan serta pemanfaatan teknologi terkini. Oleh sebab itu, perlu adanya pelindungan hukum bagi KI karya anak bangsa agar tetap terjaga.

Dalam pelindungan hukumnya, desain industri dilindungi oleh beberapa dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, tentang Tarif PNBP.

“Selain itu, Rancangan Undang-undang tentang Desain Industri terbaru nantinya juga akan mengatur tentang sanksi pidana bagi pengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan penjualan dan penggandaan produk yang melanggar hak desain industri di tempat yang dikelolanya,” pungkas Tommy.

Sebagai tambahan informasi, pada kegiatan tersebut, DJKI juga membuka booth layanan KI sehingga para peserta yang datang dapat berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan karya yang dimilikinya. 

Diharapkan melalui kegiatan ini, DJKI dapat mendorong para inventor dan pelaku UMKM di wilayah Banjarmasin untuk terus berkreasi. (BWY/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/