Melindungi Seni Tari dengan Hak Cipta dan KI Komunal

Jakarta - Indonesia merupakan negara yang kaya akan warisan budaya, salah satunya adalah karya seni tari. Setiap daerah memiliki karya tari kreasi yang berbeda beda. Seni tari mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia, karena dapat memberikan berbagai manfaat, seperti sebagaimana sarana hiburan dan sarana komunikasi. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen menjelaskan bahwa seni tari sebagai bagian dari kesenian, secara umum apabila dianalisis maka akan tampak bahwa di dalamnya terdapat elemen yang sangat penting yaitu gerak dan ritme. Seni tari merupakan ekspresi jiwa manusia yang diungkapkan melalui gerak ritmis estetis.

“Oleh karena itu, karya seni tari perlu dilindungi untuk menjaga warisan budaya, dalam pelindungan Hak Cipta maupun sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT) pada Kekayaan Intelektual (KI) Komunal,” tutur Min pada 13 Juni 2023 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta. 

Sayangnya, menurutnya saat ini masih banyak seniman tari yang kurang memahami mengenai hak cipta maupun KI Komunal; bagaimana caranya untuk mendapatkan; serta tolok ukur penentuan hak cipta maupun KI Komunal pada seni tari.

Min menjelaskan karya seni tari atas EBT dipegang oleh negara dengan pengertian bahwa seni tari tersebut kepemilikannya bersifat komunal atau yang disebut dengan Kekayaan Intelektual Komunal.

“Terhadap ekspresi budaya tradisional, negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional,” tutur Min.

Sedangkan, seni tari sebagai karya cipta baru atau kontemporer, merupakan suatu ciptaan yang bersifat personal atau dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang yang membuat ciptaan seni tari tersebut.

“Ciptaan yang demikian pelindungannya seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Sedangkan untuk seni tari yang merupakan modifikasi ekspresi budaya tradisional pelindungannya 50 tahun sejak pertama kali diumumkan atau dipublikasikan,” ungkapnya.

Min menegaskan bahwa hakikat pelindungan hukum hak cipta bersifat otomatis yaitu sejak pertama kali ciptaan tersebut diwujudkan atau dipublikasikan pertama kali, maka sudah mendapatkan pelindungan hukum.

“Oleh karena itu kewajiban bagi pencipta adalah mendokumentasikan kapan ciptaan tersebut pertama kali dipublikasikan. Dapat berupa output video maupun film,” kata Min.

Ia melanjutkan, dengan adanya pencatatan ciptaan, sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta, merupakan bukti awal kepemilikan atas suatu ciptaan yang dihasilkan atau sebagai bentuk pendokumentasian atas kepemilikan ciptaan seni tari yang dihasilkan oleh pencipta.

Min juga menjelaskan tata cara melakukan pencatatan hak cipta yang harus dilakukan oleh para seniman. Proses melakukan pencatatan ciptaan sangat mudah karena dapat dilakukan secara online.

“Pemohon dapat mengakses melalui website DJKI di www.dgip.go.id, pemohon terlebih dahulu diminta membuat akun. Setelah itu pemohon dapat mengikuti petunjuk yang terdapat pada website untuk memenuhi persyaratan permohonan dan prosesnya juga cepat,” tuturnya.

Menurutnya, apabila persyaratan semua lengkap maka proses pencatatan akan selesai dalam waktu kurang lebih 10 menit melalui sistem Pencatatan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) untuk diterbitkannya surat pencatatan ciptaan. 

“Demikian pula untuk pencatatan KI Komunal atas seni tari yang merupakan ekspresi budaya tradisional, dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat pengemban dari seni tari tersebut,” tambahnya.

Min juga menyampaikan mengenai indikator atas suatu karya di mana indikator tersebut ditentukan atas orisinalitas pencipta. Apabila karya cipta tersebut merupakan modifikasi dari EBT, maka dalam uraian ciptaan pada saat melakukan pencatatan ciptaan harus dijelaskan di mana letak modifikasi dari karya cipta yang berbasis pada EBT tersebut. (Ver/Kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/