Jimbaran - Banyaknya kasus klaim budaya dari Indonesia oleh negara lain telah mendorong pemerintah Indonesia untuk membangun Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (PDN KIK). PDN KIK merupakan sistem penyajian data valid terkait informasi kekayaan intelektual komunal (KIK) yang memuat data inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan Indonesia.
“Dengan memiliki sistem ini, Indonesia tidak hanya akan memiliki data yang lengkap terhadap budaya tetapi juga dapat menjadikannya sebagai alat promosi produk kebudayaan,” ujar Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dede Mia Yusanti pada kegiatan Sarasehan Nasional KIK di Hotel Four Points, Ungasan, Bali, Kamis, 14 September 2023.
Adapun KIK sendiri terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi indikasi geografis, serta sumber daya genetik.
Dede menjelaskan ada tujuh tujuan PDN KIK di antaranya adalah sebagai pemantauan dan pelindungan; promosi dan pemasaran; pendanaan dan investasi; pengembangan kreativitas dan Inovasi; pemberdayaan masyarakat lokal; keberlanjutan budaya dan lingkungan; serta penelitian dan pendidikan.
“Mungkin ada orang melihat suatu kesenian (di dalam situs PDN KIK, kemudian orang tersebut memanfaatkan jasa pertunjukan untuk melihat pertunjukan tersebut secara langsung,” ucap Dede.
Selain itu, menurut Dede, PDN KIK juga dapat dimanfaatkan untuk menarik minat investor atau pembiayaan eksternal untuk proyek yang terkait dengan KIK.
“Dengan adanya database KI Komunal ini, itu memungkinkan mereka akan tertarik untuk melakukan satu proyek tertentu, sehingga bisa menarik inventasi dan pendanaan,” ujar Dede.
Selanjutnya, Dede mengatakan bahwa informasi yang ada di dalam PDN KIK dapat mendorong lebih banyak orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan inovasi, yang pada gilirannya dapat menghasilkan lebih banyak kekayaan intelektual.
“Dari situ mungkin muncul ide-ide baru, inovasi-inovasi baru, karena informasi yang ada di dalam database KI Komunal,” ucapnya.
Segudang manfaat dari pemanfaatan PDN KIK ini tentunya perlu dilakukan pengembangan sistem ke arah lebih baik yang mudah diakses masyarakat.
Dede berpendapat dalam mengembangkan database KIK ini memerlukan usaha yang berkelanjutan dan memerlukan komitmen jangka panjang antar kementerian lembaga terkait dan pemerintah daerah, serta dilakukan pengembangan dengan target materi dan fungsi yang lebih spesifik.
“World Intellectual Property Organization (WIPO) pernah menginventarisasi database terkait dengan KI Komunal yang ada di seluruh negara anggota WIPO. Hampir semuanya itu (databasenya) spesifik. Seperti milik India, yaitu Traditional Knowledge Digital Library dan milik China yaitu China Traditional Chinese Medicine Patent Database Search System,” pungkas Dede.
Ke depannya Dede berharap PDN KIK ini tidak hanya bermanfaat dalam pelindungan, pelestarian, dan pemanfaatan secara umum, tetapi juga dapat digunakan sebagai sumber referensi bagi pemeriksaan paten.
Menyambut tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis, saat ini di Sumatera Selatan telah terdaftar Batik Gambo Muba yakni batik khas Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dibuat dengan metode jumputan dan menggunakan pewarna alami dari limbah gambir.
Jumat, 27 Oktober 2023
Bali - Beberapa waktu lalu, pernah terjadi klaim dari negara lain mengenai produk seni, budaya dan kuliner Indonesia. Bahkan, dahulu disinyalir pernah terjadi praktik pencurian bahan baku dan pengetahuan tradisional asli Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing untuk membuat produk farmasi dan kosmetik komersil.
Jumat, 15 September 2023
Jimbaran - Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Dian Nurfitri menyebut bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang begitu banyak. Kekayaan intelektual ini membuat Indonesia memiliki ramuan atau bahan mujarab dalam pengobatan tradisional yang dikenal di dunia.
Jumat, 15 September 2023
Jumat, 8 Desember 2023
Jumat, 8 Desember 2023
Kamis, 7 Desember 2023