IP Podcast Meriahkan Hari KI Sedunia Tahun 2024 di 33 Provinsi

Jakarta - Setiap tahunnya, tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General Assembly yang diadakan pada 25 September s.d. 3 Oktober 2000 di Jenewa. 

Mulanya, perayaan Hari KI Sedunia ini dilakukan oleh WIPO untuk mengedukasi masyarakat global tentang pentingnya KI dalam mendorong inovasi dan kreativitas. Hal tersebut juga menjadi kesempatan untuk mempromosikan pelindungan hukum terhadap KI baik personal maupun komunal.

Sebagai instansi yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan pelindungan hukum di bidang KI, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) turut memeriahkan Hari KI Sedunia dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan, salah satunya Podcast Hari KI Sedunia.

Mengusung tema Kekayaan Intelektual dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan: Membangun Masa Depan dengan Inovasi dan Kreativitas, Hari KI Sedunia Tahun 2024 membahas tentang keterkaitan atau dampak KI terhadap pembangunan suatu negara. 

“KI dinilai mempunyai peranan yang penting untuk mewujudkan agenda-agenda yang terdapat dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan karena KI tidak hanya terkait dengan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terkait dengan kesehatan, kesejahteraan sosial budaya, dan kesetaraan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen di Kantor DJKI, Jakarta, pada 26 April 2024.

Pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang besar terhadap pengembangan ekosistem KI, agar mampu bergerak maju dalam rangka meningkatkan kontribusi sektor industri yang berbasis kreativitas dan inovasi untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Podcast Hari KI Sedunia ini dilaksanakan oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di 33 provinsi bertemakan Arti Peringatan Hari KI Sedunia bagi Pembangunan Sistem KI di Tanah Air dengan tujuan untuk memperkenalkan KI kepada masyarakat di seluruh Indonesia serta untuk meningkatkan citra positif melalui Podcast Kantor Wilayah Kemenkumham.

Podcast ini mengundang beberapa narasumber dari stakeholder terkait, salah satunya dari kalangan akademisi. Podcast ini dapat ditonton melalui Youtube Kantor Wilayah Kemenkumham atau DJKI Kemenkumham.

“Melalui rangkaian kegiatan Hari KI Sedunia, kami berharap sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan KI di seluruh Indonesia, serta meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya pelindungan serta pengelolaan dan pemanfaatan KI,” ujar Min.

Dalam kesempatan tersebut, Min juga menyampaikan harapannya bagi para kreator dan inventor Indonesia untuk terus berkarya dan dapat memberikan kontribusi dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum dan ekonomi di Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, pada tanggal 21–22 Mei 2024 akan digelar seminar dan pameran KI berlokasi di Taman Ismail Marzuki, Jakarta. Informasi selengkapnya dapat disimak pada kanal media sosial DJKI Kemenkumham. (sas/dit)



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/