Implementasi Program Unggulan DJKI Tahun 2023 melalui GI Drafting Camp dan OVOB

Jakarta - Dalam rangka mengimplementasikan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Tahun 2023, khususnya untuk meningkatkan jumlah kekayaan intelektual nasional yang dilindungi sebesar 8% Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (IG) telah melakukan upaya Geographical Indication (GI) Drafting Camp dan One Village One Brand (OVOB).

Direktur Merek dan IG Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa GI Drafting Camp merupakan program promosi tahun lalu yang kemudian diwujudkan menjadi drafting dengan target membantu para tim IG dan kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk bisa menyelesaikan dokumen deskripsi permohonan IG sehingga mendorong peningkatan pendaftaran IG.

“Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) sering mengatakan kita ini dengan mega biodiversity nomor kedua di dunia setelah Brazil tetapi kenapa hanya 109 yang terdaftar IG nya, dan kita lihat peraturan pencatatan IG sebenarnya secara materi muatan sudah dibuat pada tahun 2001 dan dimuat kembali dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016,” ujar Kurniaman.

“Namun 7 tahun setelah UU kita baru mencatatkan satu IG namanya IG Kopi Kintamani Bali. Sekarang sudah 2023, kita sudah mencatatkan sejumlah 124 IG yang terdiri dari 109 IG dalam negeri dan 15 dari luar. Harapannya tahun ini bisa mencatatkan 19 IG dari ratusan potensi IG yang sudah ada,” lanjut Kurniaman.

Ia juga menambahkan bahwa dalam rangka menyukseskan Tahun Merek, DJKI menghadirkan program One Village One Brand (OVOB) untuk mendorong setiap daerah agar dapat memiliki merek kolektif dan berpengaruh pada peningkatan permohonan pendaftaran merek kolektif baik secara kuantitas maupun kualitas.

“Sebagai contoh saat ini sedang berproses merek kolektif dari Kepulauan Riau berupa kerajinan tangan tenun dan sentra industri kerupuk. Harapannya tahun ini sudah banyak merek kolektif dari setiap wilayah dan apabila belum bisa, paling tidak sudah diajukan permohonan sehingga OVOB ini benar-benar nyata dan ada hasilnya,” ucap Kurniaman saat pelaksanaan Rapat Kerja Teknis DJKI di Hotel Shangri-La pada Selasa, 21 Maret 2023.

Selanjutnya, Kurniaman juga memaparkan beberapa capaian pelaksanaan program unggulan di Tahun 2023 yaitu telah terlaksana rapat internal terkait persiapan program unggulan OVOB dan GI Drafting Camp, pelaksanaan sosialisasi OVOB pada kantor wilayah dan pelaksanaan penyusunan rencana pendampingan OVOB, seperti di Yogyakarta dan pendampingan di Kepulauan Riau, sosialisasi dan diseminasi merek Tahun 2023, serta DJKI Aktif Belajar Mengajar berupa DJKI Mendengar, Brand (H)ours, dan OPERA DJKI.

Ia juga mengharapkan adanya dukungan dari semua pihak dalam rangka menyukseskan tahun merek agar tercapainya program unggulan yang telah dicanangkan di awal Tahun 2023.

“Seluruh kegiatan yang ada di DJKI akan kita manfaatkan untuk menyampaikan tema tahun merek. Kami mohon dukungan dari seluruh direktorat untuk kegiatan apapun misalnya sosialisasi dan diseminasi seperti webinar tetap dengan mengusung tema Tahun Merek 2023,” harap Kurniaman.

Sebagai penutup, Kurniaman menyampaikan rencana program unggulan Tahun 2024 di bidang Merek dan IG yang dimulai dengan peningkatan penyelesaian permohonan merek dan IG melalui OVOB dan Geographical Indication Drafting Camp, GI Go To Market Place, Kolaborasi berbagai instansi dalam bentuk Pokja IG, GI Summit, dan pencanangan kabupaten/kota wisata berbasis IG. (uhi/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Tingkatkan Kinerja dan Profesionalisme Pegawai, DJKI Gelar Konsinyering Pemberian Penghargaan dan Hukuman Disiplin serta Sanksi Administrasi

Pemberian penghargaan dan hukuman disiplin adalah suatu hal yang dibutuhkan dalam menciptakan kedisiplinan kerja pegawai. Selain itu, pemberian penghargaan dan disiplin tersebut merupakan bentuk motivasi kepada para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Senin, 6 Mei 2024

Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Pegawai Melalui Penyusunan Peraturan Pembinaan Jabatan Fungsional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merupakan Instansi Pembina dari empat jabatan fungsional (JF) yaitu Pemeriksa Paten, Pemeriksa Merek, Pemeriksa Desain Industri, dan Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam suatu satuan organisasi. Dalam pelaksanaan tugasnya, JF didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu yang kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit yang terintegrasi oleh sasaran kinerja pegawai (SKP).

Senin, 29 April 2024

Delegasi Indonesia Ikuti Pelatihan Penegakan Hukum KI oleh ASEAN-USPTO 

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti kegiatan Workshop on Effective Practices in Investigation and Enforcement Against Content Piracy yang diselenggarakan oleh Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan United States Patent and Trademark Office (USPTO) pada 23 s.d. 25 April 2024.

Jumat, 26 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/