Hadir di Ranah Minang, DJKI Sosialisasikan Perubahan UU Paten dan RUU Desain Industri

Padang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hadir di Sumatera Barat untuk mensosialisasikan Perubahan Undang-Undang (UU) Paten dan Rancangan UU Desain Industri pada rangkaian acara Kumham Goes to Campus 2023. Kegiatan yang bertempat di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP) pada 30 Maret 2023 ini dihadiri oleh para civitas akademika, aparat penegak hukum, serta Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sumatera Barat.

UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten terbilang masih baru namun perlu dirubah karena harus disesuaikan dengan isu serta ketentuan nasional maupun internasional. Perubahan UU Paten juga akan memperpanjang grace period permohonan paten dari 6 bulan menjadi 12 bulan sehingga akan lebih banyak invensi anak bangsa yang dilindungi patennya.

Andi Kurniawan, Analis Hukum DJKI menyatakan bahwa secara filosofis, UU paten harus memberikan pelindungan yang adil bagi kepentingan masyarakat maupun perekonomian global. “Hal ini dikarenakan inventor dan pemilik paten yang mendaftarkan patennya di Indonesia bukan hanya Warga Negara Indonesia, namun juga warga negara asing,” jelas Andi.

Seperti halnya UU Paten, RUU Desain Industri juga bertujuan untuk memfasilitasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelindungan hukum. Pemeriksa Desain Industri Madya DJKI Lahindah menyatakan poin penting yang diatur dalam RUU Desain Industri adalah sistem deklaratif untuk desain industri yang memiliki perputaran waktu komersial pendek, seperti produk fesyen, kriya, dan tekstil dengan jangka waktu pelindungan selama 3 tahun.

“Rancangan UU Desain Industri yang baru akan mengatur lebih detail mengenai desain industri yang bisa didaftarkan dan dilindungi di Indonesia. Selain itu UU yang baru akan mengatur dan mengakomodir permohonan desain industri secara internasional," ungkap Lahindah.

Selain melakukan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan kekayaan intelektual di acara Kumham Goes to Campus 2023 ini. Sehingga para peserta yang datang bisa berkonsultasi terkait pendaftaran atau pelindungan kekayaan intelektual yang dimilikinya.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/