Freddy Harris Paparkan Pentingnya Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Jepang

TOKYO - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, menekankan manfaat dan pentingnya diseminasi tentang kekayaan intelektual (KI) untuk masyarakat. Hal itu Freddy sampaikan saat hadir sebagai delegasi The 9th ASEAN-Japan Heads of IP Offices Meeting and Related Events yang digelar di Tokyo Jepang pada 5-7 Agustus 2019.

Freddy memaparkan bahwa sosialisasi KI pada masyarakat harus dimulai dari hak ekonomi, sosial dan budaya. Freddy menyebut bahwa tidak ada kekayaan intelektual tanpa nilai ekonomi. Nilai ekonomi inilah yang akan membawa kemakmuran pada sebuah bangsa.

"Bagaimana secara efektif menyampaikan informasi tentang KI? Yang pertama adalah mengetahui ketertarikan umum antara kantor kita dengan publik," ujar Freddy.

Selanjutnya, Freddy mengajak para delegasi untuk menentukan tujuan utama sosialisasi dan mengidentifikasi pesan utama yang ingin disampaikan pada masyarakat. Kantor KI juga perlu memahami target massa dan media apa yang bisa dimanfaatkan.

"Masyarakat juga harus diberi informasi apa pentingnya melindungi kekayaan intelektualnya. Kita perlu sering menyebarkan informasi mengenai KI, dan menghitung dampak positif dan negatifnya," imbuhnya.

Freddy juga menunjukkan bahwa upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI telah menunjukkan pengaruh diseminasi yang positif pada pendaftaran KI di Tanah Air, terutama pada pendaftaran domestik. Tak hanya itu, diseminasi yang gencar berhasil menurunkan jumlah kasus pemalsuan produk KI yang ditangani polisi.

"Pada tahun 2009, polisi kami menangani 348 kasus pemalsuan kekayaan intelektual, kemudian turun terus trennya selama bertahun-tahun setelahnya. Tahun lalu, polisi menangani 73 kasus," kata Freddy.

Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari 141 aktivitas diseminasi KI di dalam dan luar negeri yang telah dilakukan DJKI sepanjang 2018. Freddy berharap promosi dan sosialisasi tentang KI bisa terus berlanjut dan memberikan manfaat ekonomi yang besar kepada seluruh masyarakat ASEAN.

Sementara itu, negara-negara yang hadir dalam pertemuan tahunan ini termasuk Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam serta Jepang. Dalam pertemuan ini, para delegasi sepakat untuk mengadopsi Di bawah prinsip-prinsip dasar yang dinyatakan di atas, Mitra mengadopsi AMS IPOs-JPO IPR Action Plan 2019 – 2020.

Rencana aksi tersebut mencakup inisiatif pada sistem manajemen mutu pemeriksaan paten, kerjasama dengan lembaga penegak hukum untuk memperkuat penegakan KI, akses ke perjanjian internasional, pemanfaatan KI, serta meningkatkan kesadaran tentang KI dan mengembangan SDM, dan hal lainnya yang dapat berkontribusi pada prosedur dan praktik pemeriksaan yang transparan dan efisien.

Pada pertemuan ini, Dirjen KI didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha K; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Erni Widhyastari; dan Direktur Teknologi Informasi KI, Sarno Wijaya.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/