DJKI Susun Rancangan Peraturan Menteri Tentang Implementasi Pasal 39 UUHC

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggelar Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Tentang Implementasi Pasal 39 Undang-Undang Hak Cipta (Pasal 39 UUHC) di Hotel Novotel, 23 Oktober 2023

Hal ini didasari oleh banyaknya karya cipta hasil kreatifitas masyarakat Indonesia yang tidak diketahui secara pasti kepemilikannya sehingga ciptaan yang tidak diketahui penciptanya akan dipegang oleh negara sebagaimana ketentuan Pasal 39 UUHC.

Kendati demikian, ketentuan teknis tentang implementasi dari negara memegang ciptaan untuk kepentingan Pencipta belum terdapat pengaturannya sehingga karya cipta tersebut masih tetap bebas digunakan untuk kepentingan komersial oleh semua pihak. 

“Pemanfaatan atas pemberian izin atau lisensi terhadap karya cipta yang tidak diketahui Penciptanya atau yang disebut dengan Orphan works yang merupakan karya kreatif atau pertunjukan yang pencipta atau pemegang haknya tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Agung Damar Sasongko. 

Ia mengatakan bahwa karya cipta lagu atas Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya memiliki potensi yang sama dengan lagu pada umumnya untuk dilakukan pemanfaatan atau komersialisasi. 

Agung berharap ke depannya terdapat implementasi teknis yang jelas terkait bagaimana pentingnya melakukan pengelolaan royalti atas Orphan works agar dapat memajukan pertumbuhan ekonomi nasional dan memberikan kesejahteraan kepada para pencipta secara umum dan khususnya terkait dengan pihak-pihak dalam Pasal 39 UUHC. (CAN/DIT)



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/