DJKI: Pendataan KIK Saja Tidak Cukup untuk Melestarikan Kekayaan Budaya Indonesia

Bogor - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Lastami mengatakan bahwa upaya untuk melestarikan kekayaan intelektual komunal melalui pendataan saja tidak cukup. Lastami menegaskan perlu adanya langkah konkrit agar budaya tersebut semakin inklusif di mata masyarakat.

“Kekayaan intelektual komunal (KIK) itu sifatnya inklusif. Semakin banyak yang tahu dan melakukannya maka semakin baik, sebab pendataan saja tidak cukup,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Peta Potensi Ekonomi KIK dengan tema “Pemetaan Potensi Ekonomi KIK pada Pusat Data Nasional KIK Indonesia” pada tanggal 24-26 Oktober 2022 di Hotel Royal, Bogor.

Lastami melanjutkan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah bekerja sama dengan berbagai pihak kementerian/lembaga lain untuk membangun Pusat Data Nasional KIK. Pusat data ini akan menjadi bukti penting dalam kepemilikan budaya Indonesia.

“Indonesia itu sangat kaya akan ragam budaya. Saking banyaknya itu, kita sering kecolongan sehingga kita perlu punya bukti bahwa budaya ini milik kita dengan membangun pusat data ini,” ujarnya.

Selain membangun pusat data bersama, DJKI dan para pemangku kepentingan juga mengupayakan agar seluruh KIK yang sudah terdata dapat dimanfaatkan secara ekonomi oleh masyarakat komunal.

“Kami juga berharap masyarakat dapat mengembangkan KIK yang sudah didata tadi. Jadi kita tidak hanya menjual keindahan alam saja tetapi jelas memiliki budaya yang akan menarik wisatawan misalnya dalam paket-paket seperti itu,” lanjutnya.

Sementara itu, pemajuan kebudayaan merupakan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 dan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Program Prioritas Nasional. Presiden Jokowi menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jati diri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan. (kad/can)



LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya