Mataram - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memfasilitasi layanan dan pendampingan inventarisasi KI Komunal (KIK) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Provinsi NTB Zulhairi menyampaikan bahwa saat ini setidaknya 28 KIK telah tercatat dan 4 indikasi geografis terdaftar di Provinsi NTB.
“Kami harap kegiatan ini dapat mendorong pemerintah daerah serta masyarakat adat untuk mencatatkan KIK di daerah setempat, sehingga angka yang sudah ada dapat meningkat,” tambahnya.
Selanjutnya, Koordinator Program dan Pelaporan DJKI Andrieansjah dalam paparannya menjelaskan bahwa pelindungan hukum KIK di Indonesia berupa pelindungan defensif. Artinya, pencatatan KIK dapat membuktikan budaya tersebut milik bangsa Indonesia.
“Dalam prosesnya, DJKI memerlukan peran dari pemerintah daerah, lembaga adat, dan kementerian/lembaga terkait. Pencatatan ini sebagai pengakuan moral bagi ekosistem masyarakat yang dapat dikembangkan sehingga menimbulkan nilai ekonomi,” jelas Andrieansjah.
Seperti contoh terasi dan kangkung Lombok, setiap wistawan yang datang ke Lombok akan membawa oleh-oleh terasi dan kangkung. Ini membuktikan bahwa karakteristik dan reputasi produk tersebut menjadi nilai ekonomi indikasi geografis.
Sementara itu, Koordinator Pengembangan Bidang Fasilitasi Pendaftaran dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Immanuel Rano menyampaikan dukungan Kemenparekraf dalam pengembangan KI.
“Ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah KI yang bersumber dari kreatifitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. Oleh karena itu, setiap pelaku ekonomi kreatif berhak memperoleh dukungan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif,” tutur Immanuel. (AMO/SYL)
Bali - Beberapa waktu lalu, pernah terjadi klaim dari negara lain mengenai produk seni, budaya dan kuliner Indonesia. Bahkan, dahulu disinyalir pernah terjadi praktik pencurian bahan baku dan pengetahuan tradisional asli Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing untuk membuat produk farmasi dan kosmetik komersil.
Jumat, 15 September 2023
Jimbaran - Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Dian Nurfitri menyebut bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional yang begitu banyak. Kekayaan intelektual ini membuat Indonesia memiliki ramuan atau bahan mujarab dalam pengobatan tradisional yang dikenal di dunia.
Jumat, 15 September 2023
Jimbaran - Koordinator Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengatakan Indonesia mempunyai banyak produk khas yang hanya dimiliki oleh satu daerah tertentu. Menurutnya, produk khas tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui sertifikasi indikasi geografis.
Kamis, 14 September 2023