DJKI Bahas Regulasi Kekayaan Intelektual Komunal bersama Kementerian/Lembaga Terkait

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menginisiasi pembahasan terkait penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI), termasuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bersama kementerian/lembaga (K/L)  terkait di Hotel Le Meridien, 7-9 November 2019.

Dalam sambutan Dirjen Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Kemenkumham Razilu mengatakan bahwa pembahasan mengenai pelindungan KI, utamanya KIK sangat penting.

Maka dalam pembahasan dua hari ke depan, dia berharap akan ada persamaan paradigma para pemangku kepentingan terkait keberadaan KIK. Persamaan paradigma tersebut guna membentuk pemahaman di antara K/L, utamanya dalam menjaga KIK sebagai aset bangsa. 

Selain itu, Razilu juga menjelaskan pentingnya menyusun suatu regulasi yang dapat mengakomodir karakteristik KIK yang kepemilikannya berbeda dengan kekayaan intelektual pada umumnya. 

Hal ini sejalan dengan hasil penelitian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, yang merekomendasikan dibuatnya Kebijakan Pelindungan Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional (PT) dan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Karena, selama ini regulasi yang tertuang diperaturan perundangan belum cukup memadai dalam memberikan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual atas PT dan EBT.

“Sehingga Indonesia tidak dapat melakukan langkah-langkah hukum terhadap penyalahgunaan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional yang keduanya merupakan bagian dari kekayaan intelektual komunal," jelasnya.

Kemenkumham juga berharap dari pertemuan ini untuk membahas mekanisme pertukaran data dan informasi antar database K/L terkait Sumber Daya Genetik, PT dan EBT (SDGPTEBT). Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari penunjukan DJKI sebagai focal point penyatuan data nasional SDGPTEBT. 

Yang terakhir, Razilu juga menekankan urgensi kehadiran suatu lembaga/badan yang dapat berperan layaknya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dalam hak cipta. 

"Nantinya lembaga/badan ini akan memiliki fungsi menghimpun keuntungan yang diperoleh dari komersialisasi atau pemanfaatan suatu kekayaan intelektual komunal untuk nantinya keuntungan tersebut dikembalikan kepada kustodian dari kekayaan," tutupnya.

Sebagai informasi, pembahasan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Ekonomi Kreatif, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Selain itu, data inventaris KIK oleh DJKI per 30 September 2019 mencatat 1640 data, yang terdiri dari EBT sebanyak 1020, Pengetahuan Tradisional sebanyak 434, Sumber Daya Genetik 120 dan Potensi Indikasi Geografis 80.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Tim Ahli IG Bersama Dengan DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Tenun Donggala

Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.

Kamis, 28 Maret 2024

Kenali Gerabah Kasongan dari Bantul Yogyakarta

Bantul - Gerabah Kasongan merupakan jenis produk yang dilestarikan oleh Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang menjadi ikon tersendiri Kabupaten Bantul. Kasongan sendiri merupakan industri yang berfokus pada kerajinan gerabah (tanah liat) atau kerajinan keramik yang merupakan aset dari Bantul, Yogyakarta.

Sabtu, 9 Maret 2024

DJKI Gelar Audiensi Bersama UNPAD Terkait Pemanfataan KIK

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual (KI) yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis sehingga KIK merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Adapun kepemilikan KIK berbeda dengan KI lainnya karena bersifat kelompok.

Rabu, 10 Januari 2024

Selengkapnya