DJKI Bahas Kerja Sama Penanganan Pelanggaran KI dengan Korea Selatan

Seoul - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam hal ini diwakili oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menghadiri pertemuan Asosiasi Dagang Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) - Trade Related Protection Association (TIPA) di  Kantor Kepabeanan Wilayah Seoul yang terletak di Gangnam-Gu, Seoul, Korea Selatan pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom WIbowo mengatakan bahwa saat ini di Indonesia telah memiliki satuan tugas yang memerangi peredaran barang palsu yang juga telah bekerja sama dengan Bea Cukai dalam hal perekaman database pemilik KI terdaftar. 

“Database tersebut berisikan data dari pemilik KI terdaftar di DJKI dan diharapkan dapat mengurangi peredaran barang palsu di Indonesia,”ujar Anom. 

Menanggapi hal tersebut, Intelligence Cooperation Officer Korea Customs Service Lee Jong Cheol mengatakan bahwa di Korea Selatan telah meningkat kasus pelanggaran KI dari  tahun 2022 berjumlah sebelas kasus dan di tahun 2023 menjadi sembilan belas kasus. 

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Bea Cukai Korea Selatan memiliki tim biro audit pendapatan untuk memfasilitasi izin masing-masing barang yang beredar dan tim investigasi apabila terdapat barang palsu yang beredar.

“Kami memiliki aplikasi bernama TIMS (Tipa IPR Management System) yang mana berfungsi untuk mendata personal informasi berupa foto, aktivitas keluar masuk barang, dan pengecekan produk apakah terdaftar atau tidak dari segi kekayaan intelektualnya,” ujar Lee. 

Adapun sistem ini sudah menggunakan Artificial Intelligence (AI) sehingga mudah terdeteksi. 

Melihat hal tersebut Anom berharap ke depannya dapat dilakukan kerja sama antara DJKI dengan kantor kepabeanan wilayah Seoul dengan ditandai oleh Memorandum of Understanding (MoU) kedua negara dalam hal pertukaran pemberian informasi database barang-barang palsu sehingga dapat bersama-sama ditanggulangi.

Saya berharap Indonesia dan Korea Selatan dapat bertukar informasi apabila terdapat peredaran barang palsu dan kedua belah pihak bersedia membantu dan menjalin kerja sama yang baik agar dapat memberikan jalan keluar bagi kedua negara,” pungkas Anom (CAN/DIT) 



TAGS

#MoU

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan JICA Dongkrak Pemanfaatan Merek Kota Seribu Sungai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) didukung oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menyelenggarakan kegiatan Seminar Pelindungan dan Pemanfaatan Merek bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 2 Mei 2024 di Aston Hotel Banua, Banjarmasin.

Kamis, 2 Mei 2024

Seminar Perempuan Indonesia: Berani Berkarya dengan Kekayaan Intelektual

Pada era yang semakin kompetitif, kreativitas harus semakin didorong agar setiap individu dapat bersaing secara global. Tak ubahnya para perempuan yang saat ini semakin dituntut untuk berdaya, salah satunya dengan memanfaatkan kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Selasa, 30 April 2024

Sambangi SMKN 32 Jakarta, RuKI Bergerak untuk Negeri

Jakarta - Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Bergerak menyambangi siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 32 Jakarta. Gelaran kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam rangka menyemarakkan Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya.

Selasa, 30 April 2024

Selengkapnya
https://www.gojosatoru.love/