Tentang Komisi Banding
Pengertian
Komisi Banding adalah komisi independen yang ada di
lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
Dasar Hukum
Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun
2019 tentang Komisi Banding Paten
Tugas , Fungsi dan Wewenang Komisi Banding
Komisi Banding
Komisi Banding mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan
memutus permohonan banding.
Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pemeriksaan,
pengkajian, penilaian, dan penganalisaan, serta pemberian keputusan terhadap
Permohonan Banding.
Komisi Banding Memiliki wewenang antara lain:
a. memanggil dan mendengar keterangan Pemohon Banding,
Pemegang Paten, dan/atau Pemeriksa;
b. memanggil dan mendengar keterangan saksi dan ahli;
c. melakukan penelusuran dan pemeriksaan lanjutan;
d. meminta bukti terkait dengan Permohonan Banding;
e. meminta bukti tambahan (jika diperlukan) terkait dengan
Permohonan Banding;
f. melakukan
pemeriksaan di tempat; dan
g. memutuskan Permohonan Banding.
Unsur Keanggotaan Komisi Banding Paten
Komisi Banding
Komisi Banding terdiri atas:
1. Seorang Ketua merangkap anggota;
2. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Anggota. ( Pemeriksa Paten, Ahli Dibidang Paten )
Anggota Komisi Banding berjumlah paling banyak 30 (tiga
puluh) orang yang terdiri atas:
- 15 (lima belas) orang ahli di bidang Paten.
- 15 (lima belas)
orang Pemeriksa
Sekretariat Banding Paten
Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding Paten dibantu
Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris
Sekretaris dijabat oleh pejabat struktural pada Direktorat
Jenderal.
Sekretariat Komisi Banding bertugas memfasilitasi
pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Komisi Banding.
KOMISI BANDING Dalam UU NO.13 Tahun 2016 Tentang Paten
Objek banding:
►
Penolakan terhadap permohonan Paten;
►
Koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi Paten;
dan/atau
►
Keputusan pemberian Paten.