#Hak Cipta

Indonesia Lanjutkan Konsolidasi ASEAN untuk Keadilan Royalti Digital

Indonesia melanjutkan rangkaian pertemuan bilateral dengan negara Vietnam, Kamboja, dan Filipina untuk mendorong Proposal Indonesia sebagai inisiatif untuk keadilan royalti digital global di sela-sela forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) 2026. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan kawasan terhadap penyusunan element paper yang akan disampaikan pada forum global.

Rabu, 8 April 2026

Isu Royalti Digital Menguat, Indonesia Raih Dukungan ASEAN Bertahap

Indonesia terus menggalang dukungan regional untuk mendorong keadilan distribusi royalti di ranah digital melalui penyusunan element paper yang saat ini memasuki tahap krusial. Di sela-sela rangkaian pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) 2026, Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah negara ASEAN secara bertahap yakni Malaysia, Thailand, dan Laos pada hari pertama.

Selasa, 7 April 2026

Konten Tiktok dan Lagu Viral, Di Mana Batas Hak Cipta?

Penggunaan lagu viral sebagai backsound dalam konten TikTok semakin marak dan menjadi bagian dari tren budaya digital. Musik tidak lagi sekadar pelengkap, tetapi telah menjadi elemen utama yang mendorong viralitas suatu konten, membentuk identitas kreator, bahkan menentukan apakah sebuah video layak ditonton hingga selesai. Di tengah fenomena tersebut, muncul pertanyaan penting yang menjadi perhatian publik; di mana sebenarnya batas penggunaan lagu dalam perspektif hukum hak cipta?

Selasa, 7 April 2026

Indonesia Perkenalkan Proposal Indonesia kepada Negara Anggota ASEAN

Indonesia perkenalkan Proposal Indonesia kepada anggota ASEAN pada pertemuan ke-78 AWGIPC yang berlangsung pada 6 - 10 April 2026 di Bali. Proposal ini menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan industri kreatif global.

Senin, 6 April 2026

Indonesia Dorong Instrumen Global Tata Kelola Royalti Digital yang Inklusif Lintas Negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.

Selasa, 31 Maret 2026

Hari Film Nasional, DJKI : Nonton yang Legal, Adukan yang Ilegal

Memperingati Hari Film Nasional pada 30 Maret 2026, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat untuk menikmati film secara legal sebagai bentuk nyata pelindungan terhadap karya kreatif anak bangsa sekaligus menjaga keberlanjutan industri perfilman Indonesia. Ajakan ini menegaskan bahwa akses legal bukan sekadar pilihan, melainkan kontribusi langsung dalam menghargai hak cipta dan mendukung para sineas.

Senin, 30 Maret 2026

Indonesia Siapkan Draft Element Paper Untuk perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan diskusi penyusunan draft Element Paper atas proposal Indonesia mengenai instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Luar Negeri dan para ahli dari South Center, sebuah organisasi yang melakukan riset mengenai berbagai kebijakan pemerintah internasional.

Kamis, 26 Maret 2026

Waspada Copyright Trolling, Kreator Media Sosial Wajib Pahami Hak Cipta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para kreator konten di media sosial untuk memahami aturan hak cipta guna menghindari praktik copyright trolling yang berpotensi merugikan. Praktik ini merupakan praktik penyalahgunaan hak cipta di mana seseorang atau perusahaan (troll) secara agresif menuntut individu atau bisnis atas dugaan pelanggaran hak cipta, seringkali untuk karya kecil atau penggunaan tidak sengaja, dengan tujuan utama memaksa pembayaran penyelesaian (settlement) berupa uang, bukan bertujuan untuk melindungi karya.

Selasa, 17 Maret 2026

Kolaborasi Isyana Sarasvati dan Mahasiswa Universitas Ciputra Lahirkan Karya Berpotensi Dilindungi KI

Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.

Jumat, 13 Maret 2026

DJKI dan Motion Picture Association Bahas Penegakan Hukum Hak Cipta Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan Motion Picture Association (MPA) untuk membahas penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya terkait pelanggaran hak cipta di sektor audiovisual dan lingkungan digital. Pertemuan ini juga menyoroti perkembangan pembahasan proposal Indonesia di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Rabu, 11 Maret 2026

Hari Musik Nasional: Pemerintah Optimistis Industri Musik Indonesia Kian Kuat

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada 9 Maret 2026 dengan menegaskan optimisme terhadap masa depan industri musik Indonesia. Tak hanya mengapresiasi para musisi yang telah menembus pasar dunia, optimisme tersebut didorong oleh berbagai upaya penguatan sistem hak cipta, termasuk pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta langkah pemerintah dalam memperjuangkan keadilan royalti musik digital di platform internasional.

Senin, 9 Maret 2026

Kesadaran Hak Cipta Terus Meningkat, DJKI Dorong Kreator Lindungi Karya Sejak Dini

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Jumat, 6 Maret 2026

Dirjen KI Hadiri Kongres Nasional Komposer 2026, Tegaskan Dukungan Pemerintah untuk Keadilan Royalti

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, didampingi Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menghadiri Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia 2026 yang diselenggarakan di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kementerian Kebudayaan, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi forum penting bagi para komposer dari berbagai daerah untuk memperkuat kolaborasi, memperjuangkan pelindungan hak cipta, serta mendorong ekosistem industri musik nasional yang lebih berkelanjutan. Kehadiran DJKI sebagai perwakilan dari pemerintah, menjadi bentuk dukungan nyata terhadap para komposer dalam memperjuangkan pelindungan hak cipta serta terciptanya sistem tata kelola royalti yang adil dan transparan.

Rabu, 4 Maret 2026

Pemerintah Dorong Modernisasi Sistem Royalti Musik, LMKN Umumkan Unclaimed Royalty Rp33 Miliar

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pemilik hak. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang diselenggarakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2026.

Selasa, 3 Maret 2026

Fitur Pencatatan Hak Terkait Kini Hadir di POP HC

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat arsitektur sistem layanan digital dengan menambahkan fitur Hak Terkait pada aplikasi web Hak Cipta. Implementasi ini merupakan bagian dari transformasi infrastruktur teknologi informasi DJKI untuk menghadirkan sistem layanan yang terintegrasi, aman, dan berbasis data dalam mendukung pelindungan kekayaan intelektual nasional.

Selasa, 3 Maret 2026