Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kementerian Luar Negeri membahas penguatan kebijakan tata kelola distribusi royalti lagu dan/atau musik di era digital, termasuk skema prorata, user-centric, dan hybrid, serta implikasinya dalam kerja sama dan diplomasi internasional di bidang hak cipta pada Selasa, 20 Januari 2026, di Ruang Sunda Kelapa, Gedung Utama Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
Selasa, 20 Januari 2026
Tokoh fiksi ikonik kerap menjadi elemen utama yang membuat seorang pencipta dikenal, diakui, dan memiliki posisi strategis dalam ekosistem industri kreatif. Karakter fiksi yang kuat tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari cerita, tetapi juga dapat berkembang menjadi aset kekayaan intelektual bernilai ekonomi yang perlu dilindungi secara hukum.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi Hak Cipta, khususnya dalam pengelolaan royalti dan pengawasan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Penguatan regulasi ini dinilai penting untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan royalti oleh LMK bagi para pencipta dan pemilik hak terkait.
Senin, 19 Januari 2026
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 untuk menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2022 sebagai peraturan turunan dalam pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. Regulasi yang ditetapkan pada 7 Agustus 2025 ini mengubah sejumlah mekanisme utama, mulai dari penarikan royalti, struktur kelembagaan, hingga pengawasan, dengan tujuan meningkatkan transparansi dan kepastian hukum di bidang musik.
Selasa, 13 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik.
Senin, 12 Januari 2026
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.
Senin, 12 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.
Kamis, 8 Januari 2026
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sebagai salah satu unsur pengawas LMKN menegaskan bahwa pengelolaan royalti harus mencermati peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Kamis, 8 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mematangkan langkah untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih transparan melalui pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik atau PDLM. Upaya ini diperkuat dengan menjaring masukan strategis dari Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, guna memastikan sistem data yang dibangun benar-benar berpihak pada kepentingan pencipta.
Rabu, 7 Januari 2026
Kekayaan intelektual (KI) merupakan aset bernilai ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu dilindungi secara hukum. Di Indonesia, pelindungan KI dilakukan melalui mekanisme yang berbeda, tergantung pada jenisnya. Hak cipta dikenal dengan istilah pencatatan, sementara merek dan paten wajib didaftarkan. Perbedaan ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, padahal masing-masing memiliki dasar hukum dan tujuan pelindungan yang berbeda.
Rabu, 7 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Aturan ini dituangkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha atau penyelenggara acara sekaligus memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Senin, 29 Desember 2025
Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.
Kamis, 25 Desember 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan penting atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh musisi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memandang putusan ini akan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem musik nasional, khususnya terkait polemik larangan membawakan lagu di ruang publik, serta menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi keberlanjutan industri kreatif.
Rabu, 24 Desember 2025
Penulis legendaris sekaligus penyanyi Dewi Dee Lestari membagikan tipsnya untuk aman berkarya di dunia kreatif. Sebelum Filosofi Kopi menjadi kedai kopi, film bahkan apparel, Dee telah memberikan pelindungan hukum pada karyanya untuk memastikan seluruh elemen di semesta Filosofi Kopi aman
Selasa, 23 Desember 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan Kantor Hak Cipta Vietnam (Copyright Office of Vietnam) untuk memperkenalkan sistem hak cipta di Indonesia serta mendorong penguatan legally binding instrument di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR). Pertemuan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di tingkat nasional dan internasional sebagai fondasi kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.
Senin, 22 Desember 2025