Palembang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), serta pelaku usaha di Sumatera Selatan mendaftarkan desain produknya untuk memperoleh pelindungan hukum. Upaya ini penting untuk menjaga keunikan desain sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk. Ajakan tersebut disampaikan dalam bimbingan teknis pendaftaran desain industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Palembang, pada 20–21 Oktober 2026.
Selasa, 20 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempercepat layanan pendaftaran merek dan desain industri (DI). Mulai 1 Oktober 2026, permohonan Merek dan Desain Industri yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama empat bulan.
Rabu, 30 September 2026
Sebuah desain dapat berubah dalam waktu singkat. Tampilan aplikasi diperbarui, produk kreatif mengikuti tren pasar, sementara pelindungan hukum harus mampu mengikuti perubahan tersebut. Kondisi ini menjadi tantangan dalam pengaturan desain industri nasional yang saat ini tengah disempurnakan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri.
Jumat, 25 September 2026
Yogyakarta - Kebiasaan pendesain mempublikasikan karya sebelum mengajukan pendaftaran menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian dalam Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri dalam rangka Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DI Yogyakarta, Jumat (25/9). Akademisi dan pemerintah daerah mengusulkan adanya grace period atau masa tenggang agar publikasi tertentu tidak serta-merta menghilangkan peluang memperoleh pelindungan desain industri.
Jumat, 25 September 2026
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri menyerahkan 485 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Perindustrian, Selasa, 22 September 2026, di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI Jakarta. Penyerahan DIM menjadi salah satu tahapan pembahasan RUU untuk selanjutnya dibahas bersama pemerintah.
Selasa, 22 September 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memperkuat kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri melalui kegiatan Peningkatan Pemahaman bagi Pemeriksa Desain Industri pada 15 September 2026 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan untuk mewujudkan proses pemeriksaan yang konsisten, akurat, dan cepat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan desainer.
Selasa, 15 September 2026
Panitia Khusus (Pansus) DPR RI Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri menggali kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bahan pembahasan pembaruan regulasi desain industri. Masukan dari daerah dinilai penting agar aturan yang disusun dapat menjawab kebutuhan pelindungan desain industri di berbagai wilayah Indonesia.
Senin, 14 September 2026
Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri untuk menyesuaikan pelindungan desain dengan perkembangan kecerdasan artifisial (AI), perdagangan desain digital, dan perubahan pola bisnis industri kreatif. Pembaruan regulasi dinilai mendesak mengingat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri telah berusia seperempat abad dan tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.
Senin, 14 September 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi lima bulan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhadap permohonan Merek dan Desain Industri yang masuk mulai 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepastian dan kecepatan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Selasa, 18 Agustus 2026
Perkembangan desain industri yang semakin dinamis menuntut pemeriksa untuk terus memperbarui pengetahuan dan perspektif dalam menjalankan tugasnya. Kebutuhan tersebut menjadi latar belakang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memperluas pertukaran pengalaman dengan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) melalui Training Session for DGIP Industrial Design Examiners di Gedung DJKI, Jakarta, 13 Agustus 2026.
Kamis, 13 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama European Union Intellectual Property Office (EUIPO) melalui program EU-ASEAN Sustainable Connectivity Package Intellectual Property Rights (SCOPE IPR) menggelar Workshop on Trademarks and Industrial Designs: Strategies for Businesses and SMEs in the Global Marketplace di Jakarta, Senin (10/8).
Senin, 10 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur dan European Union Intellectual Property Office (EUIPO) menggelar Workshop Merek dan Desain Industri di Surabaya pada 6 s.d 7 Agustus 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama EU-ASEAN Sustainable Connectivity Package-Intellectual Property Rights (SCOPE IPR) 2026-2027. Program ini bertujuan memperkuat daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia melalui pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 6 Agustus 2026
Kementerian Hukum terus mempercepat transformasi digital guna menghadirkan layanan publik yang lebih terintegrasi, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Melalui pengembangan layanan digital, penyempurnaan sistem pengaduan, hingga integrasi berbagai aplikasi ke dalam satu platform, Kementerian Hukum memastikan transformasi digital tidak hanya berjalan dari sisi teknologi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kamis, 6 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengingatkan para desainer, pelaku usaha, dan perguruan tinggi agar tidak mempublikasikan desain produknya sebelum memperoleh pelindungan desain industri. Pasalnya, unsur kebaruan menjadi syarat utama dalam memperoleh hak desain industri sehingga publikasi yang terlalu dini berpotensi menggugurkan perlindungan hukum.
Rabu, 5 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat transformasi layanan publik dengan memangkas waktu penyelesaian permohonan desain industri. Langkah tersebut dibahas dalam rapat percepatan layanan desain industri yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Senin, 3 Agustus 2026