Pengarahan Dirjen KI Kepada 171 Konsultan KI Terdaftar

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris memberikan arahan kepada 171 konsultan kekayaan intelektual (KI) terdaftar terkait target kinerja empat tahun kedepan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Aula lantai 18, Gedung ex-Sentra Mulia, Senin (5/2/2018).

Dirjen KI, Freddy Harris mengungkapkan, bahwa 4 (empat) tahun kedepan DJKI menargetkan menjadi The Best 10th IP Office in The World. Langkah menuju The Best 10th IP Office in The World, DJKI memiliki kriteria yang diperlukan.

“Kriteria pertama adalah infrastrukturnya harus bagus, baik infrastruktur ruang, maupun IT-nya. Kedua SDM-nya harus bagus, dan ketiga adalah anggarannya juga harus bagus, serta yang keempat para stakeholders harus mengetahui apa cita-cita kita kedepan dan kita jadikan cita-cita bersama”, ujar Freddy menjelaskan.

Menurut Dirjen KI, pelayanan publik seperti DJKI harus menjadi lebih baik, karena KI menjadi andalan dari perekonomian saat ini. Perubahan itulah, yang diminta kepada seluruh konsultan KI untuk dapat sama-sama berubah kearah yang lebih baik.

“Tahun depan sudah kita pastikan semuanya sudah online. Pendaftaran merek, perpanjangan merek, pendaftaran paten, pemeliharaan paten dan pendaftaran hak cipta, semuanya online”, ucap Dirjen KI Freddy Harris dalam arahannya.

Freddy melanjutkan, saat ini DJKI sudah memprogramkan pendaftaran hak cipta secara auto approved, dan penandatanganan sertifikat hak cipta, paten, merek, dan desain industri menggunakan digital signature dan barcode.

“Dan sekarang seluruh Direktur sudah tidak tandatangan manual lagi. Tanda tangan sudah auto signing dari saya”, tuturnya.

Dalam arahannya, Freddy menyampaikan bahwa ditahun 2019 nanti, DJKI tidak akan mengeluarkan sertifikat dalam bentuk kertas, tetapi dalam sertifikat elektronik.“nanti tahun 2019 ini pun gak ada, karena akan kirim sertifikat elektronik ke bapak-bapak dan ibu-ibu langsung”, ungkapnya.

Terkait target 2019 yang akan beralih ke digital, Dirjen KI meminta kepada para konsultan KI terdaftar untuk segera melengkapi data diri ke DJKI, seperti email dan nomer telepon selular.

“Melengkapi email compulsory, karena sertifikat elektronik akan dikirimkan melalui email. Kedua, nomor handphone compulsory, karena peringatan akan dikirim melalui WA (WhatsApp)”, Dirjen KI mengingatkan.

Freddy juga menyampaikan bahwa pasal 20 Undang-undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten, boleh dilakukan penundaan pasal 20 dengan memberikan alasan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang, sampai nanti pasal 20 kita amandemen.

Freddy melanjutkan, BPK mencatat ada 174M biaya pemeliharaan paten untuk segera dibayar, bila tidak dapat dibayarkan selama 3 bulan berturut-turut, maka hak kepemilikan paten akan batal demi hukum (BDH).

“Tolong beri tahukan pada orang-orang pemilik hak paten, kalau memang tidak mau, tolong surati kepada kita, karena kalau tidak dibayarkan akan menjadi hutang”, ujarnya menjelaskan.

Menyinggung persoalan bisnis proses, Dirjen KI, Freddy Harris mengatakan bahwa akan membuat Standar Operasional Prosedur dan Standar pelayanan. “SOP adalah buat kami internal, dan standar pelayanan untuk konsultan”, ujarnya.

Freddy menambahkan, bahwa loket pembayaran akan ditutup untuk konsultan KI terdaftar, nanti Konsultan KI harus bayar online. “Loket hanya diperuntuk buat orang-orang yang baru, yang tidak memiliki kartu konsultan”, jelasnya.

Freddy berharap kepada konsultan KI memiliki kerja sama yang baik, sehat, transparan, dalam rangka permohonan, pendaftaran, dan lain sebagainya.


LIPUTAN TERKAIT

KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan dua permohonan banding dengan judul Senyawa-senyawa Antitumor milik Pharma Mar, S.A. dan Senyawa Pengaktivasi Sarkomer Bisamida Cytokinetics, Inc. dan Amgen Inc. melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 21 Mei 2024.

Selasa, 21 Mei 2024

Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

Senin, 20 Mei 2024

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional: Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Jakarta - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat tekad dalam membangun bangsa. Memperingati hari bersejarah tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 20 Mei 2024.

Senin, 20 Mei 2024

Selengkapnya