Kekayaan Intelektual adalah Faktor Kunci dalam Ekspansi Perdagangan Global

Bandung - Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Sri Lastami menuturkan pentingnya mempersiapkan para pelaku bisnis dalam negeri agar terus memaksimalkan kreatifitas dan mengekplorasi nilai ekonomi kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu potensi yang dapat menggerakkan roda perekonomian sebuah negara pada era globalisasi.

 

Dalam sambutannya pada kegiatan Forum Discussion Group (FGD) tentang Pemanfaatan Perjanjian Free Trade Agreement (FTA)/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) Bidang KI Untuk Pelaku Bisnis Dalam Pasar Global di Hotel Mercure Bandung City Centre pada 27 Oktober 2022, Sri Lastami mengambil contoh kepopuleran Tokyo Banana, sebuah merek produk makanan dari Jepang.

 

“Kalau diperhatikan, Tokyo Banana itu semacam produk kue bolu yang dibentuk seperti pisang. Namun, dengan kemampuan branding yang baik, nilai jual Tokyo Banana bisa mencapai seribu sampai seribu dua ratus Yen.” ujar Lastami.

 

Lastami melanjutkan bahwa bangsa Indonesia harus beralih dari ketergantungan pada sektor raw material ke sektor kekayaan intelektual. Dengan sentuhan kreatifitas, kayu gelondongan yang harganya sepuluh juta per meter, dapat meningkat berkali-kali lipat nilai jualnya jika diolah menjadi mebel.

 

“Kekayaan Intelektual adalah aspek penting yang perlu diperhatikan dalam perdagangan internasional. karena KI menjadi faktor kunci dalam ekspansi perdagangan di mana daya saing sebagian besar didorong oleh inovasi.” jelas Lastami.

 

Lastami menekankan bahwa diperlukan siasat yang tepat untuk bisa bersaing dengan negara lain dalam industri pasar global. Sebagai bentuk dukungan agar mampu bersaing di pasar global, DJKI telah melakukan terobosan berupa peluncuran IP Market Place sebagai wadah untuk memasarkan kekayaan intelektual yang ada di Indonesia.

 

Sebagai informasi, kekayaan intelektual mempunyai keterkaitan dengan perdagangan internasional, hal ini tertera dalam Trade Related aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang merupakan perjanjian internasional di bidang KI terkait perdagangan. TRIPS Agreement adalah perjanjian yang merupakan bagian dari WTO agreement yang ditandatangani oleh seluruh anggota WTO.

 

Keikutsertaan pada WTO-TRIPS telah memberi konsekuensi kepada anggotanya termasuk Indonesia untuk mengharmonisasi Undang-Undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual sebagai kebutuhan yang semakin mendesak.

 

“Dalam TRIPS telah ditetapkan ketentuan-ketentuan yang merupakan batasan minimum pelindungan kekayaan intelektual yang harus diberikan oleh semua anggota WTO yang diterapkan di perdagangan. Sebagai contoh, undang-undang paten pertama itu masa pelindungannya empat belas tahun, yang kemudian kita sesuaikan menjadi dua puluh tahun.” jelas Lastami.

 

Mengakhiri sambutannya, Lastami berharap melalui perjanjian FTA/CEPA, tidak saja akan memberikan peluang untuk para inventor, pelaku usaha untuk dapat masuk dalam pasar global tetapi juga memberikan peluang pula untuk pengembangan sistem kekayaan intelektual dan pemanfaatan ekonominya secara komprehensif.(daw/iwm)



LIPUTAN TERKAIT

KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan dua permohonan banding dengan judul Senyawa-senyawa Antitumor milik Pharma Mar, S.A. dan Senyawa Pengaktivasi Sarkomer Bisamida Cytokinetics, Inc. dan Amgen Inc. melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 21 Mei 2024.

Selasa, 21 Mei 2024

Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

Senin, 20 Mei 2024

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional: Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Jakarta - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat tekad dalam membangun bangsa. Memperingati hari bersejarah tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 20 Mei 2024.

Senin, 20 Mei 2024

Selengkapnya