Indonesia Menghadiri ASEAN Caucus ke-7 Perudingan AFACTA WGIP

Manila - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hadir mewakili Indonesia dalam kegiatan ASEAN Caucus ke-7 Perundingan ASEAN dengan Canada Free Trade Agreement (AFACTA) Working Group on Intellectual Property (WGIP) pada 30 Januari - 1 Februari 2024 di Manila, Filipina. 

ACAFTA sendiri merupakan perjanjian perdagangan bebas antara negara ASEAN dan Kanada di mana salah satu topik yang dibahas dalam perjanjian tersebut mengenai kekayaan intelektual (KI) yang disebut WGIP. 

Adapun perjanjian ini memuat peraturan terkait seluruh substansi KI antara lain Merek, Indikasi Geografis, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.

Direktur Kerja Sama dan Edukasi Sri Lastami mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan forum yang penting untuk  diikuti karena nantinya akan menjadi wadah untuk kerja sama ASEAN dengan Kanada dalam bidang perdagangan khususnya Indonesia. 

“Kegiatan ini bertujuan untuk membahas pending articles yang diusulkan oleh Asean Member States (AMS) dalam bidang KI yang nantinya akan bermanfaat secara simbiosis mutualisme seperti peningkatan SDM DJKI,” ujar Lastami.

“Kami berharap pending articles tersebut dapat selesai dan segera direalisasikan di tahun 2025 karena pasti nantinya akan berdampak untuk perekonomian di Indonesia," lanjutnya. 

Tidak hanya itu, dengan menghadiri kegiatan ini DJKI dapat melakukan sharing knowledge terkait penegakan hukum dan hal terkait KI seperti nama domain dan praktik internet service providers untuk peningkatan sistem KI juga transfer teknologi.

Selanjutnya, disampaikan juga bahwa kegiatan ini akan dilanjutkan dengan membahas keseluruhan draft text usulan Kanada dalam chapter KI tepatnya Paten dan Indikasi Geografis serta persiapan perundingan AFACTA Trade Negotiating Committee yang akan diselenggarakan pada akhir Februari 2024, di Kuala Lumpur, Malaysia. (CAN/DIT)









LIPUTAN TERKAIT

KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan dua permohonan banding dengan judul Senyawa-senyawa Antitumor milik Pharma Mar, S.A. dan Senyawa Pengaktivasi Sarkomer Bisamida Cytokinetics, Inc. dan Amgen Inc. melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 21 Mei 2024.

Selasa, 21 Mei 2024

Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

Senin, 20 Mei 2024

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional: Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Jakarta - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat tekad dalam membangun bangsa. Memperingati hari bersejarah tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 20 Mei 2024.

Senin, 20 Mei 2024

Selengkapnya