DJKI Segera Tingkatkan Kualitas Konsultan KI, Masyarakat Semakin Diuntungkan

Jakarta - Dari tahun ke tahun, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) senantiasa melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mengenai konsultasi kekayaan intelektual (KI) yang diberikan oleh Konsultan KI.

Salah satunya adalah menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 (PP 100) tentang Konsultan KI. 

“Dibentuknya PP Menkumham tentang Konsultan KI berguna untuk mendukung efektivitas pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap konsultan KI,” ujar Endar Tri Ariningsih, Koordinator Kerjasama Dalam Negeri DJKI.

Adapun peraturan yang diatur dalam PP 100 adalah mengenai pengangkatan konsultan KI, hak dan kewajiban konsultan KI, majelis pengawas konsultan KI, pemberhentian konsultan KI, organisasi profesi dan pemantauan serta evaluasi konsultan KI. 

“PP 100 ini mengakomodir  dan membantu masyarakat Indonesia dalam mendapatkan pelayanan dalam kepastian mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” tambah Koordinator Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Peraturan Perundang Undangan, Radita Ajie,. 

Pembahasan dalam FGD ini mempertimbangkan kepentingan dari berbagai pihak, yaitu DJKI sebagai pemangku kebijakan, Konsultan KI sebagai mitra DJKI dan masyarakat.

Dalam kesempatan ini lebih rinci dibahas mengenai pemberian pelatihan dan sertifikasi demi menambah pengetahuan dan keterampilan konsultan KI, pembentukan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual untuk pengawasan serta pembinaan dan pengaturan batas usia seorang konsultan KI.

Dengan PP 100 ini, DJKI akan semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas pendaftaran KI di Indonesia. FGD yang dilaksanakan pada 23 s.d. 24 Februari 2023 di Hotel Swissotel PIK Avenue dilakukan bersama Direktorat Jenderal Peraturan Pemerintah (DJPP) dan perwakilan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AK HKI). (DMS/DAW)



LIPUTAN TERKAIT

KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan dua permohonan banding dengan judul Senyawa-senyawa Antitumor milik Pharma Mar, S.A. dan Senyawa Pengaktivasi Sarkomer Bisamida Cytokinetics, Inc. dan Amgen Inc. melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 21 Mei 2024.

Selasa, 21 Mei 2024

Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

Senin, 20 Mei 2024

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional: Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Jakarta - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat tekad dalam membangun bangsa. Memperingati hari bersejarah tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 20 Mei 2024.

Senin, 20 Mei 2024

Selengkapnya