DJKI Gelar Konsultasi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu di Jawa Tengah

Semarang - Penghimpunan royalti pada bidang musik dan lagu merupakan salah satu kunci dalam memastikan kesejahteraan para musisi dalam ekosistem pelindungan kekayaan intelektual Indonesia. Kendati demikian, belum semua pengguna musik/lagu memahami pentingnya pembayaran royalti dan tata cara teknis melakukan pembayaran royalti.

Oleh sebab itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto menyatakan pihaknya perlu melaksanakan konsultasi teknis yang mengundang para pengguna musik/lagu di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Jawa Tengah. 

“Pemerintah telah mengatur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional sebagai badan bantu pemerintah yang akan melaksanakan penarikan satu pintu pada pengguna sehingga diharapkan para pengguna musik/lagu bisa merasa nyaman dalam memanfaatkan karya cipta,” ujar Anggoro di Novotel Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Anggoro melanjutkan bahwa pihaknya juga telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 56  Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/ Musik. Para peserta yang berasal dari asosiasi hotel, karaoke, tempat hiburan, pengelola makanan dan minuman  diundang untuk berdiskusi dengan narasumber terkait teknis pengelolaan royalti. 

“Saya berharap kegiatan ini menjadi ajang diskusi para pengguna dengan LMKN yang mengimplementasikan PP 56 Tahun 2021, dan para peserta yang hadir dapat mengetahui teknis secara mendalam mengenai pengelolaan royalti,” ujar Anggoro. 

Selain itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah Anggiat Ferdinan mewakili Kepala Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyampaikan bahwa wilayahnya merupakan salah satu daerah yang berkontribusi tinggi pada ekonomi kreatif di Indonesia. Pada tahun 2023 saja, terdapat sebanyak 7.353 pendaftaran merek, 16.086 pencatatan hak cipta, 37 aplikasi  paten dan 548 paten sederhana, serta dan 318 pendaftaran desain industri.

Beliau menyatakan bahwa Jawa Tengah merupakan salah satu destinasi wisata yang ternama di Indonesia, misalnya ada Dieng dan  Karimun Jawa. Anak muda generasi Z juga banyak yang memanfaatkan cafe untuk membuat tugas atau bekerja dan ini viral di sosial media. 

“Di pusat perbelanjaan maupun cafe biasanya akan diputar live music setiap akhir pekan untuk meningkatkan suasana dan keriangan di ruang-ruang publik itu. Di setiap musik dan lagu yang kita putar itu ada hak pencipta dan performa yang harus kita hormati karena mereka telah menghabiskan waktu untuk menciptakan karya yang bisa dinikmati bersama,” terangnya.

Dia berharap peserta dapat memahami peran LMKN. Dia juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi antara pelaku bisnis, pelaku industri hiburan, pemerintah daerah, DJKI dan Kanwil Kemenkumham. 

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh Yessi Kurniawan sebagai Komisioner LMKN Bidang Lisensi, Jusak Setiono dari SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia), dan Hadi Susanto sebagai Analis Informasi Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Tengah. Adapun peserta berjumlah 40 orang dari instansi perhimpunan hotel dan restoran di Jawa Tengah, pengurus paguyuban, pemerintah Semarang, pengelola hotel dan penginapan, karaoke, bar, dan pub di Jawa Tengah. 



LIPUTAN TERKAIT

KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan dua permohonan banding dengan judul Senyawa-senyawa Antitumor milik Pharma Mar, S.A. dan Senyawa Pengaktivasi Sarkomer Bisamida Cytokinetics, Inc. dan Amgen Inc. melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 21 Mei 2024.

Selasa, 21 Mei 2024

Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

Senin, 20 Mei 2024

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional: Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Jakarta - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat tekad dalam membangun bangsa. Memperingati hari bersejarah tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 20 Mei 2024.

Senin, 20 Mei 2024

Selengkapnya