Delegasi Indonesia Hadiri Pertemuan ANIEE ke-13 di Singapura

Singapura - Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menghadiri pertemuan Asian Network of Intellectual Property Enforcement Expert (ANIEE) di Singapura pada Jum’at, 22 Maret 2024. 

Pertemuan yang dipimpin oleh Director of Copyright Office Thailand Sirapat Vajraphai, dihadiri beberapa negara Association of South East Asian Nations (ASEAN) selain Indonesia, antara lain Thailand, Laos, Malaysia, Filipina, Vietnam, Singapura, dan Brunei Darussalam yang hadir secara daring, serta hadir juga beberapa negara maju sebagai observer, seperti United Kingdom Intellectual Property Office.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing negara ASEAN yang ditunjuk sebagai focal point untuk isu-isu penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) menyampaikan update terkini terkait dengan isu yang menjadi tanggung jawabnya. Nantinya, jika dalam pertemuan tersebut terdapat usulan yang disepakati bersama, maka akan dijadikan proyek kerja sama di lingkungan ASEAN.

Selain itu, dalam pertemuan ini juga membahas isu pertumbuhan e-commerce yang juga telah berkontribusi signifikan terhadap maraknya pemalsuan dan pembajakan online yang secara paralel, kawasan ASEAN juga dihadapkan pada tantangan tradisional, seperti pertumbuhan perdagangan produk palsu di perbatasan. Di kedua sisi, tindakan kolektif ASEAN diperlukan. 

Indonesia sendiri dalam pertemuan tersebut menyampaikan update terkini terkait dengan perkembangan kelanjutan Memorandum of Understanding (MoU) antara e-commerce dengan brand owner.

“Saat ini MoU tersebut masih dalam proses dan dimodifikasi menjadi pembuatan code of conduct masing-masing platform,” jelas Anom.

“Selain itu, salah satu e-commerce di Indonesia, Tokopedia, telah melakukan upaya yang positif dalam memerangi peredaran barang palsu secara online, sehingga bisa keluar dari list Notorius Market atau pasar online yang diawasi,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, juga dibahas mengenai kesadaran KI di kawasan ASEAN dan peningkatan kapasitas yang tidak hanya untuk kantor KI, tetapi juga untuk semua pemangku kepentingan penegakan KI dan lembaga penegak hukum di setiap negara anggota ASEAN.

Sebagai tambahan, pertemuan tersebut juga membahas mengenai pemanfaatan teknologi yang tersedia untuk lebih meningkatkan penegakan hukum KI di Kawasan ASEAN, membangun kemitraan baru, dan memperkuat kemitraan yang sudah ada. 



LIPUTAN TERKAIT

KBP RI Terima Dua Permohonan Banding Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) memutuskan dua permohonan banding dengan judul Senyawa-senyawa Antitumor milik Pharma Mar, S.A. dan Senyawa Pengaktivasi Sarkomer Bisamida Cytokinetics, Inc. dan Amgen Inc. melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 21 Mei 2024.

Selasa, 21 Mei 2024

Sesditjen KI Berikan Arahan kepada 410 PPPK

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Anggoro Dasananto memberikan pengarahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin, 20 Mei 2024. Dalam arahannya di Ruang Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Anggoro memberikan arahan mengenai kewajiban dan hak dari pegawai PPPK.

Senin, 20 Mei 2024

Peringatan Hari Kebangkitan Nasional: Kebangkitan Kedua Menuju Indonesia Emas

Jakarta - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pahlawan dan memperkuat tekad dalam membangun bangsa. Memperingati hari bersejarah tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-116 di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin, 20 Mei 2024.

Senin, 20 Mei 2024

Selengkapnya